1
1

Anggota DPR RI: OJK Harus Meningkatkan Patroli Siber Guna Mencegah Berbagai Modus Penipuan Online

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin. | Foto: partaigolkar.com

Media Asuransi, JAKARTA – Modus penipuan berbasis aplikasi kian beragam, sebelumnya ramai dibahas oleh masyarakat mengenai penipuan dengan modus pengiriman paket dan undangan digital online, menanggapi hal itu Anggota Komisi XI DPR RI, Putri Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tingkatkan koordinasi dalam patroli siber guna mencegah dan menindak kejahatan digital yang merugikan.

“Kita harus hati-hati dengan modus ini. Karena dokumen yang dikirim ke korban terhubung ke aplikasi ilegal yang bisa menyedot data pribadi yang sifatnya rahasia. Ini harus menjadi perhatian serius karena bukan tak mungkin modus-modus lain juga akan kembali muncul ke permukaan, meskipun sudah dilakukan penindakan,” ungkap Puteri, dikutip dari laman DPR, Kamis 6 April 2023.

|Baca juga: Utang 31 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Online, Dihapus Buku oleh Pinjol

Puteri mengimbau, OJK untuk meningkatkan komunikasi dan segera edukasi masyarakat atas modus penipuan yang berkembang saat ini. Hal tersebut lantaran kejahatan digital ini dapat mengancam setiap orang.

“Siapapun yang terkoneksi ke layanan digital punya risiko akan kejahatan ini. Sehingga, OJK juga perlu senantiasa memberikan edukasi untuk meningkatkan literasi digital sehingga masyarakat bisa semakin cerdas dalam memanfaatkan teknologi digital. Dengan melek literasi digital harapannya kita bisa mencegah timbulnya semakin banyak korban,” urainya.

Lebih lanjut, Puteri mendorong OJK bersama mitra kerja terkait dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

“UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) telah memberikan dasar hukum yang cukup untuk meningkatkan penindakan terhadap platform-platform investasi dan pinjaman online ilegal yang masih terus muncul. Untuk itu, sudah saatnya OJK bersama SWI melakukan langkah penindakan yang lebih dari upaya pemblokiran platform online saja, seperti melalui pemidanaan,” tegas Puteri.

Sisi lain, Puteri juga berpesan supaya OJK bisa meningkatkan penyelesaian aduan konsumen di sektor jasa keuangan. Dimana, sejak tahun 2013 hingga 10 Maret 2023 kemarin, OJK tercatat telah menerima sekitar 418.381 aduan.

“Karena ketika kami turun ke masyarakat, banyak dari mereka yang belum mengetahui cara mengadu. Makanya, perlu edukasi tentang mekanisme pelaporan atas masalah produk/layanan di industri jasa keuangan yang konsumen alami. Dengan begitu, upaya perlindungan konsumen pun dapat semakin luas dan menyeluruh bagi konsumen yang membutuhkan,” tutur Puteri.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Karya Bersama Anugerah (KBAG) Catat Laba Bersih Rp9,3 Miliar di 2022
Next Post Rencana Lunasi Utang, Pefindo Afirmasi Peringkat Hartadinata Abadi idA-

Member Login

or