Media Asuransi, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berharap aturan baru mengenai Coordination of Benefits (CoB) dalam asuransi kesehatan akan berdampak baik bagi asuransi kesehatan komersial. CoB dalam asuransi kesehatan ini memungkinkan sinergi antara BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan komersial.
Menurut Chief Health Officer Prudential Indonesia, Yosie William Iroth, hal ini dapat mendorong penetrasi asuransi kesehatan komersial di masyarakat. Dengan adanya COB berarti nasabah atau masyarakat semakin menyadari akan lebih telindungi.
|Baca juga: BPJS Kesehatan masih Menunggu Permen KRIS
“Dengan adanya CoB, berarti nasabah semakin menyadari bahwa CoB itu baik, tapi lebih baik lagi ketika mereka memiliki asuransi kesehatan komersial. Kami melihat juga bahwa CoB ini akan mendorong penetrasi asuransi kesehatan komersial di Indonesia,” kata Yosie di sela acara peresmian kerja sama Prudential dan Sunway Medical Center di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
|Baca juga: Produk Asuransi Kesehatan Berbasis Sistem Harga Diagnosis Resmi Meluncur
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa CoB itu sebenarnya sudah ada sebelum lahir Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.
“Tetapi dengan Kepmenkes 1366, mekanisme COB ini ‘kan diubah. Dulu istilahnya dengan split bill, sekarang akan ada mekanisme lain. Mekanisme ini yang perlu kita diskusikan dengan pihak terkait, seperti BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit. Nanti kita tunggu kelanjutannya akan seperti apa,” tutur Yosie.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News