Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tujuh langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pinjaman daring (Pindar). Kebijakan tersebut termasuk penguatan pengaturan dan pengawasan Pindar.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 2 Juli 2025.
Kebijakan yang disiapkan OJK meliputi: pertama, menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar.
|Baca juga: Pinjaman Daring Kian Diminati, tapi Apa Benar Kamu Butuh?
Kedua, menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan pelindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
Ketiga, melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya atau bunga oleh industri Pindar terhadap penerima dana (borrower). Keempat, melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, yakni borrower dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari tiga Pindar.
Kelima, mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing. Industi Pindar harus memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan.
|Baca juga: Berdaya Ekonomi via Jalur Pinjaman Daring
Keenam, melakukan pengaturan lebih lanjut terkait: (1) batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3 juta rupiah bagi borrower industri Pindar. (2) batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari calon lender. Antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya.
Ketujuh, melakukan tindakan pengawasan, antara lain: (1) mewajibkan Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas nama borrower pada bank di Indonesia. (1) penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring. (3) tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang memadai. (4) melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris, internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud. (5) melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
|Baca juga: Waspadai Modus “Salah Transfer” Pinjaman Online Ilegal
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri.
Menurutnya, OJK tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga perlindungan bagi pengguna atau masyarakat.
“Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif,” kata Agusman.
Editor: S. Edi santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News