Media Asuransi, JAKARTA – Emiten farmasi pelat merah PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memberikan klarifikasi tentang pencabutan suspensi saham perseroan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di tengah kasus dugaan manipulasi laporan keuangan.
Sebelumnya pada 11 Juli 2025, BEI telah mencabut suspensi saham KAEF di pasar reguler dan tunai karena telah terpenuhinya seluruh kewajiban KAEF yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi saham KAEF dan tidak adanya kondisi lain yang merupakan penyebab suspensi KAEF.
|Baca juga:Ditemukan Dugaan Fraud di Bisnis Apotek, Manajemen Kimia Farma Buka Suara
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Kimia Farma Lina Sari menjelaskan pembukaan suspensi perdagangan efek oleh BEI disebabkan karena perseroan telah memenuhi kewajiban yang menjadi penyebab pemberlakuan suspense efek yaitu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Konsolidasian Tahun Buku 2024.
“Penerbitan kembali (re-issue) LKT Konsolidasian KAEF Tahun Buku 2023 menunjukkan komitmen KAEF untuk menerapkan prinsip transparansi, akurasi, dan kepatuhan terhadap standar akuntansi yang berlaku,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 17 Juli 2025.
|Baca juga: BEI Buka Suspensi Saham AREA dan Tetapkan UMA 3 Emiten
Menurutnya, penerbitan LKT KAEF Tahun Buku 2023 menjadi basis dalam penyusunan LKT KAEF Tahun Buku 2024.
“KAEF telah melakukan berbagai langkah dan upaya perbaikan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian dengan mengintegrasikan laporan keuangan seluruh entitas anak perusahaan agar memenuhi standar akuntansi yang berlaku,” jelasnya.
Penerbitan ulang LKT Tahun Buku 2023 dilakukan KAEF setelah ditemukan penyimpangan signifikan dalam pencatatan keuangan anak usahanya yaitu PT Kimia Farma Apotek.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News