1
1

Pinjol Wajib Sampaikan Rencana Bisnis kepada OJK

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi alias pinjaman online (pinjol) untuk menyampaikan rencana bisnisnya kepada otoritas.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Surat Edaran OJK bernomor 21/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang berlaku efektif sejak 6 November 2020.

Dalam beleid yang dikutip Media Asuransi, selasa 17 November 2020 itu dijelaskan bahwa yang dimaksud Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Adapun rencana bisnis yang dimaksud adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha Penyelenggara dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan.

Cakupan rencana bisnis menjelaskan mengenai cakupan rencana bisnis yang terdiri dari ringkasan eksekutif, evaluasi atas pelaksanaan rencana bisnis periode sebelumnya, dan visi misi serta strategi bisnis. Selanjutnya, kebijakan & rencana manajemen, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan, proyeksi rasio dan pos tertentu, dan informasi lainnya.

Bentuk dan susunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan penawasan rencana bisnis, menjelaskan mengenai format penyusunan laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis.

Lebih lanjut, tata cara penyampaian rencana bisnis, penyesuaian rencana bisnis, perubahan rencana bisnis, laporan realisasi rencana bisnis, dan laporan pengawasan rencana bisnis, menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan terkait dengan rencana bisnis. ACA

Detail SEOJK ini dapat dilihat dilampiran berikut ini: seojk 21- 05 - 2020

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Terbitkan Aturan tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Next Post Pasar Obligasi Berpotensi Lanjutkan Rally Terbatas

Member Login

or