Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan saat ini masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melakukan pengaduan melalui dua kanal.
Dirinya menyebutkan dua kanal ini terhubung dan dapat diakses secara cepat. Ia menjelaskan masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan langsung ke bank tempat masyarakat membuka rekening atau melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dikelola oleh OJK.
|Baca juga: Bank Jakarta Komitmen Dorong Transaksi Nontunai di Pasar Tradisional
|Baca juga: Sektor Perumahan Berpotensi Jadi Mesin untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%
“Pertama kalau misalnya masyarakat punya rekening di bank X gitu ya. Kalau kehilangan bisa lapor ke bank X ya? Bisa. Karena bank X-nya juga sudah terhubung di anti-scam center, atau bisa ke anti-scam center OJK. Jadi bisa dua kanal,” ujar Frederica, kepada awak media, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Frederica menekankan pentingnya kecepatan dalam melakukan pelaporan agar proses penanganannya bisa segera dilakukan, terutama dalam mencegah kerugian yang lebih besar. “Jadi sama saja, karena semuanya udah terhubung, yang penting cepat,” tegasnya.
Berdasarkan laporan dari OJK, sejak Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dioperasikan yakni 22 November 2024 hingga 17 Agustus 2025, tercatat ada 225.281 laporan yang diterima. Sebanyak 359.733 rekening terverifikasi, dengan 72.145 rekening telah diblokir.
|Baca juga: BI Komitmen Dorong Suku Bunga Perbankan Bisa Terus Turun
|Baca juga: Dicecar BEI tentang Volatilitas Transaksi, Begini Klarifikasi Bank China Construction (MCOR)
Selain itu, kerugian dana korban juga dicatatkan mencapai Rp4,6 triliun, dengan Rp349,3 miliar dana yang berhasil diblokir.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News