1
1

Danantara Copot Wamenaker Noel dari Jabatan Komisaris di Pupuk Indonesia

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. | Foto: Tangkapan layar youtube @kpk RI

Media Asuransi, JAKARTA – PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pupuk Indonesia (Persero) mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dari jabatannya sebagai Komisaris Pupuk Indonesia.

Selain menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja, Noel juga tercatat sebagai komisaris Pupuk Indonesia. Pencopotan Noel dari jabatannya di perusahaan BUMN tersebut tak terlepas dari kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

|Baca juga: Kasus Korupsi Noel Jadi Alarm Bahaya bagi Presiden Prabowo

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka pada Jumat, 22 Agustus 2025, usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu malam, 20 Agustus 2025. Noel diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

|Baca juga: Profil Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Rp1 Triliun

Penunjukan Noel sebagai Komisaris Pupuk Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danantara Asset Management selaku para pemegang saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia Nomor SK-156/MBU/06/2025, Nomor SK.014/DI-DAM/DO/2025 Tanggal 16 Juni 2025.

“Memberhentikan Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pupuk Indonesia terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2025,” tulis keterbukaan informasi manajemen Pupuk Indonesia dikutip, Rabu, 27 Agustus 2025.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Intiland Development (DILD) Lunasi Sukuk Ijarah senilai Rp250 Miliar
Next Post Bank Muamalat Optimistis Hadapi Semester II/2025

Member Login

or