1

Satgas PASTI dan Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan

Tim Satgas PASTI bersama Polda Sumut menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan keuangan. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu, 15 Oktober 2025, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI. Anggota Satgas PASTI terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan.

|Baca juga: Satgas PASTI Stop Kegiatan Golden Eagle yang Tawarkan Penghapusan Utang

Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat. “Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.

Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegasnya.

|Baca juga: Satgas PASTI Terima 241 Ribu Laporan Penipuan Digital di Indonesia

Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025. Dalam laporannya dia menyampaikan telah mengalami penipuan dengan total kerugian finansial mencapai Rp254 juta.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon, yakni pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.

Berdasar penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi (7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan kecepatan dalam melakukan proses analisis dan investigasi.

Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perusahaan Asuransi Terus Perkuat Tata Kelola Siber, Ada Apa?
Next Post Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Kenapa?

Member Login

or