1
1

DJKN Dorong Penguatan Lelang Swasta

Media Asuransi – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan mendorong penguatan lelang swasta pada tahun 2021. Upaya penguatan lelang swasta yang akan dilakukan DJKN dengan membuka akses situs Lelang Indonesia atau lelang.go.id bagi PL Kelas II. Dengan demikian, Pejabat Lelang (PL) Kelas II dapat melaksanakan lelang non eksekusi sukarela melalui lelang.go.id yang dapat diakses dari seluruh Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Media Asuransi menyebutkan DJKN berusaha untuk menjadikan lelang sebagai opsi jual beli yang aman, handal, dan terpercaya dan berkomitmen untuk meningkatkan peran privat dalam pelaksanaan lelang di tahun 2021 ini. Hal ini akan dilakukan melalui penguatan l lelang non eksekusi sukarela yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II (PL Kelas II) serta Balai Lelang.

Langkah ini, lanjut DJKN turut didasarkan pada capaian pokok lelang PL Kelas II serta Balai Lelang yang signifikan dari tahun ke tahun. Bahkan, di tengah dampak pandemi Covid-19 yang  memberikan tekanan pada banyak sektor ekonomi, realisasi pokok lelang Pejabat Lelang Kelas II pada tahun 2020 berhasil meningkat dengan jumlah total Rp13,37 triliun, dibanding realisasi tahun 2019 sebesar Rp12,15 triliun, tahun 2018 (Rp10,88 triliun), tahun 2017 (Rp9,71 triliun), dan tahun 2016 (Rp7,63 triliun).

Kemenkeu: APBN 2020 Defisit Rp956,3 Triliun

Selain itu, DJKN juga akan meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan pelaporan PL Kelas II, termasuk melalui sinergi pembinaan dengan Pusat Pembina Profesi Keuangan (P2PK), serta melakukan simplifikasi dan regulasi peraturan mengenai PL Kelas II.

Diharapkan, Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dapat ikut serta  mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan lelang, memberikan pelayanan lelang non eksekusi sukarela kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pemasaran produk melalui lelang, serta memberikan jasa pra lelang kepada pemilik barang dan jasa pasca lelang kepada pembeli barang melalui lelang.

Sebagaimana diketahui, PL Kelas II merupakan pejabat lelang yang berasal dari kalangan swasta dan berwenang untuk melaksanakan lelang non eksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik swasta, orang, badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela. Sementara, Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. One

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PSBB Diberlakukan, Pemerintah Perketat Operasi Yustisi Daerah Zona Merah
Next Post Dirut Garuda (GIAA): Tidak Ada Alasan Menjual 100 Persen Seat

Member Login

or