Rencana tersebut terungkap dalam keterangan resmi PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) terkait pemeringkatan terhadap emiten yang merupakan anak usaha dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tersebut.
Baca juga; BEI Sentil Indo Premier Sekuritas Atas Kegiatan Short Selling
Melalui keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Rabu, 17 Maret 2021, Pefindo menegaskan peringkat “idBBB-” untuk MTN XI Tahun 2018 senilai Rp100 miliar yang jatuh tempo pada 15 Mei 2021, MTN XII Tahun 2018 Seri A senilai Rp70 miliar yang jatuh tempo pada 24 Mei 2021, MTN XII Tahun 2018 Seri B senilai Rp150 miliar yang jatuh tempo pada 31 Mei 2021, dan MTN XII Tahun 2018 Seri C senilai Rp80 miliar yang jatuh tempo pada 7 Juni 2021 milik PT PP Properti Tbk (PPRO).
“PPRO berencana untuk menerbitkan obligasi sekitar Rp500 miliar untuk membiayai kembali MTN yang akan jatuh tempo. Pinjaman dari pemegang saham (PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk) juga menjadi opsi untuk melunasi MTN yang jatuh tempo tersebut,” ungkap Pefindo.
Baca juga: Antam & Inalum Kolaborasi Bangun Smelter Grade Alumina Refinery
Per 30 September 2020, PPRO memiliki kas dan setara kas senilai Rp252 miliar. Obligor dengan peringkat idBBB memiliki kemampuan yang memadai dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi.
Tanda Kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan. Peringkat Perusahaan mencerminkan posisi PPRO yang cukup penting bagi induk usahanya, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, kualitas aset yang baik, dan lokasi properti yang relatif terdiversifikasi.
Baca juga; Ekspansi Jaringan Cabang, SAP Expres (SAPX) Anggarkan Capex Rp60 M
“Namun, peringkat dibatasi oleh leverage keuangan yang tinggi, proteksi arus kas dan likuiditas yang lemah, proporsi pendapatan berulang yang terbatas, dan sensitivitas terhadap perubahan kondisi makro ekonomi.”
PPRO mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai divisi properti PTPP dan didirikan sebagai entitas terpisah pada bulan Desember 2013. PPRO mengembangkan dan menjual apartemen dan perumahan, serta menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal. Per tanggal 30 September 2020, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), publik (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%). Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News