1
1

Peringkat Indonesia Eximbank (LPEI) Ditegaskan idAAA

Media Asuransi – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat “idAAA” untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), Obligasi Berkelanjutan III-IV, dan MTN I/2016. 

Pefindo juga menegaskan peringkat “idAAA(sy)” untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I/2018 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II/2020. Kesiapan Indonesia Eximbank untuk melunasi obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo pada bulan Juni dan Juli 2021 didukung oleh aset likuid dalam bentuk giro pada Bank Indonesia serta penempatan pada bank lain, sebesar Rp13,5 triliun pada akhir Desember 2020. 

“Prospek untuk peringkat Perusahaan adalah “stabil”. Efek utang dengan peringkat idAAA mempunyai peringkat tertinggi yang diberikan oleh Pefindo,” tulis Pefindo melalui keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Kamis, 15 April 2021. 

Baca juga: Hati-hati! Walau Jumlahnya Menurun, Uang Palsu Masih Beredar

Kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut dibandingkan dengan obligor Indonesia lainnya adalah lebih unggul. Akhiran (sy) mengindikasikan peringkat mempersyaratkan pemenuhan prinsip syariah. Peringkat perusahaan mencerminkan status sovereign Indonesia Eximbank, profil permodalan yang sangat kuat, dan posisi yang kuat di segmen pembiayaan ekspor.

Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh kualitas aset dan profitabilitas yang sangat lemah. Dengan realisasi injeksi modal senilai Rp5,0 triliun di Agustus 2020 dan juga senilai Rp5,0 triliun di Desember 2020, Pefindo berpandangan bahwa dukungan pemerintah yang sangat kuat dan tepat waktu kepada Indonesia Eximbank akan tetap berlanjut untuk mengurangi tekanan yang signifikan pada performa kualitas aset dan profitabilitas. 

“Selain itu, kami mengantisipasi adanya injeksi modal senilai Rp5,0 triliun untuk Indonesia Eximbank di tahun 2021 terkait dengan perannya mendukung program Pemulihan Ekonomi National (PEN) pemerintah melalui produk asuransi dan garansi. Kami juga melihat adanya langkah pemerintah dalam memperkuat fungsi pengawasannya melalui penerbitan PMK no. 58/PMK.6/2020,” jelas Pefindo. 

Baca juga:

Secara keseluruhan, Pefindo berpandangan bahwa walaupun di tengah kondisi Covid-19 yang telah berdampak signifikan pada kondisi perekonomian, mempertimbangkan peran penting Indonesia Eximbank, komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan secara tepat waktu seharusnya tidak berubah. Peringkat dapat diturunkan bila komitmen pemerintah untuk memperkuat permodalan Indonesia Eximbank tidak dilaksanakan sesuai dengan UU No. 2/2009, atau bila UU baru yang lebih tinggi diberlakukan, karena UU baru tersebut menghapuskan status sovereign Indonesia Eximbank. Tekanan dalam peringkat juga dapat terjadi jika pemerintah tidak memberikan dukungan yang tepat pada waktunya dan memadai kepada perusahaan. 

Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No.2/2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Indonesia Eximbank berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah di dalam maupun di luar negeri. Aca

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Erdikha Sekuritas: IHSG Berpotensi Kembali Menguat
Next Post Kolaborasi SOS Children’s Villages Indonesia dan Allianz Indonesia Mencetak Pengusaha Muda

Member Login

or