1
1

Zurich Asuransi Indonesia Kantongi Izin dari OJK

Kantor perwakilan Zurich Insurance. | Foto: Ist

Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang asuransi umum kepada PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk yang sebelumnya bernama PT Asuransi Adira Dinamika Tbk.

Pemberian izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-542/NB.11/2021 tanggal 13 Agustus 2021. Melalui beleid tersebut Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Adira Dinamika Tbk menjadi PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut.

|Baca juga: AAUI dan Zurich Buka Pusat Vaksinasi Covid-19

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan catatan Media Asuransi, transaksi akuisisi PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) oleh Zurich Insurance Group (Zurich) telah berlangsung sejak September 2018 dengan penandatangan perjanjian akuisisi 80 persen kepemilikan Adira Insurance dari PT Bank Danamon Indonesia dan investor minoritas.

Transaksi juga mencakup dua perjanjian kerja sama strategis jangka panjang dengan Bank Danamon. Jumlah total nilai transaksi ini mencapai Rp6,15 triliun (sekitar 414 juta dolar AS) dengan potensi peningkatan nilai ke depannya sesuai kinerja bisnis. Dengan transaksi ini, Zurich akan menjadi perusahaan asuransi umum patungan terbesar di Indonesia.

|Baca juga: Zurich Tuntaskan Akuisisi 80 Persen Saham Adira Insurance

Didirikan pada tahun 1996, Adira Insurance membukukan premi bruto sebesar 158 juta dolar AS pada tahun 2017, didorong oleh penawaran produk yang terdiversifikasi di antaranya asuransi kendaraan bermotor dan properti, serta kemampuan distribusi yang kuat. Adira Insurance memiliki posisi terkemuka dalam pasar asuransi kendaraan bermotor dan takaful di Indonesia.

Sejalan dengan akuisisi Zurich atas Adira Insurance tersebut, Zurich Group melalui PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) telah mengambilalih portofolio bisnis syariah Adira Insurance dan juga telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi umum syariah. Aca

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Peringkat Asuransi Bhakti Bhayangkara Ditetapkan idBBB Stabil
Next Post Bedah Saham: Menakar Prospek Kinerja XL Axiata (EXCL)

Member Login

or