Media Asuransi – Otoritas Jasa Keuangan (PT) telah memberikan perluasan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi kepada PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-38 /D.04/2021 pada tanggal 23 Agustus 2021.
Berdasar keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Kamis, 2 September 2021, OJK menegaskan bahwa perluasan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
|Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Inhutani
Permohonan perluasan izin usaha PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran Efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran Efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran Efek paling banyak Rp10 miliar.
|Baca juga: Aturan Terbaru OJK: Tidak Ada Lisensi Bank Digital, Pengelompokan BUKU Diganti KBMI
“Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.”
Bizhare adalah platform investasi bisnis dengan sistem equity crowdfunding yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan Nomor Keputusan SK: 71/D.04/2019. Melalui platform yang dimiliki, Bizhare membantu menjadi penghubung antara pengelola bisnis dengan investor untuk memiliki bisnis secara patungan bersama teman-teman investor lainnya. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News