1. Tax amnesty jilid II
Program ini meliputi pengungkapan harta sukarela dan berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Tarif amnesti pajak berada pada kisaran 6-18% tergantung pada waktu perolehan aset, wilayah kepemilikan aset (apakah lokasi aset di dalam atau luar Indonesia), dan reinvestasi (
2. Penetapan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% untuk wajib pajak (WP) dalam negeri dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Sebelumnya, lapisan pendapatan tertinggi adalah dengan orang dengan penghasilan di atas Rp500 juta (30% PPh).
3. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa naik menjadi 11% per 1 April 2022, dan 12% per 1 Januari 2025. Meskipun demikian, tarif PPN dapat berubah menjadi minimal 5% dan maksimal 15% untuk objek pajak tertentu. Selain itu, khusus barang ekspor dikenakan pajak 0%.
Baca juga: Tower Bersama Infrastructure (TBIG) Terbitkan Global Bond US$900 Juta
Tarif tax amnesty II ini (6-18%) jauh lebih besar dibanding tarif yang dikenakan pada tax amnesty 2016-2017 (2-10%). Namun, apabila sukses, ini dapat meningkatkan dasar pengenaan dan pendapatan pajak.
Selain itu, ini juga dapat menambah arus uang masuk ke instrumen yang termasuk dalam tax amnesty, seperti surat berharga negara (SBN) dan sektor pengolahan sumber daya alam/energi terbarukan.
Selain itu, meskipun telah menerima tax amnesty, WP berpenghasilan tinggi (>Rp5 miliar) juga akan mendapatkan tarif PPh yang lebih besar, yaitu 35% dari yang sebelumnya 30%. Untuk masyarakat luas, perubahan pajak yang akan lebih terasa adalah kenaikan PPN. Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News