1
1

Klausul Percepatan Pelunasan

klausul yang terdapat dalam suatu perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti yang dipertanggungkan (acceleration clause).

{Sumber: OJK-Pedia)

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Klausul Hilang Total
Next Post Kliring

Member Login

or