Media Asuransi, JAKARTA – Kejelasan atas wording dalam polis asuransi atau kontrak asuransi menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan dispute antara tertanggung dan penanggung. Salah satunya adalah tentang pendefisian “occurrence” atau kejadian.
Mengutip BIWeekly Newsletter The Technical edisi Oktober 2021 Issue 7 Volume 1 yang diterbitkan oleh Takaful Institute, dijelaskan bahwa kejadian tertabraknya Menara WTC pada 11 September 2001 telah dibahas di website dkhairat.com dengan judul “9/11 : Dua Menara, Dua Pesawat. Satu atau Dua Kejadian?” mengingatkan kepada underwriter dalam memastikan kejelasan akan naskah kontrak asuransi agar tidak menimbulkan dispute antara tertanggung dengan penanggung.
Hal ini dibuktikan dengan keputusan hakim pengadilan federal yang mengeluarkan keputusan final atas banding dari tertanggung terhadap penanggung yang menggunakan Wilprop form, karena hakim menolak upaya banding tersebut.
Penanggung cukup memiliki bukti kuat untuk menyatakan bahwa kejadian WTC tersebut adalah 1 (satu) kejadian (one occurrence) berdasarkan pada definisi yang telah disertakan dalam T/C polis yaitu : “Occurrence shall mean all losses or damages that are attributable directly or indirectly to one cause or to one series of similar causes. All such losses will be added together and the total amount of such losses will be treated as one occurrence irrespective of the period of time or area over which such losses occur.”
|Baca juga: Apa Itu Polis Elektronik atau E-Polis?
Sementara itu, kelompok penanggung kedua yang menggunakan Travelers form harus melakukan pembayaran klaim lebih besar dibanding kelompok pertama yang menggunakan Wilprop form. Hal ini dikarenakan pada Traveler form tidak ditemukan definisi “occurrence” sehingga peristiwa WTC itu dianggap sebagai 2 kejadian.
Dari kasus di atas dapat diambil pelajaran bahwa dalam kontrak asuransi harus diminimalkan adanya penggunaan kata-kata yang dapat memiliki makna ganda karena tidak didefinisikan dengan tegas dalam wording polis.
Apabila dalam suatu kegiatan penafsiran perjanjian yang di dalamnya terdapat baik kata, kalimat, atau klausula yang mengandung ambiguitas, maka perjanjian tersebut harus ditafsirkan berlawanan dengan maksud pihak yang membuat atau menyediakan kontrak. Doktrin inilah yang dalam dunia hukum dikenal dengan istilah “contra proferentem.”
Seperti diketahui bahwa polis asuransi merupakan dokumen perjanjian yang memuat kata-kata yang sulit dipahami bagi orang awam sehingga dianggap bahwa pihak tertanggung berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan penanggung.
Hal inilah yang dapat menyebabkan penanggung dapat melakukan segala upaya untuk menolak klaim akibat ketidakmengertian tertanggung akan isi perjanjian asuransi.
Oleh karena itu, pada saat terjadi perbedaan penafsiran atas suatu isi atau definisi dalam polis yang mengandung ambiguitas maka pihak tertanggung dapat memohonkan kepada hakim pengadilan untuk memintakan penafsiran perjanjian polis sesuai penafsiran yang menguntungkan tertanggung.
|Baca juga: Apa yang Perlu Dipelajari dari Buku Polis Asuransi?
Sayangnya, pada wording polis-polis asuransi beredar di Indonesia masih sulit ditemukan adanya pendefinisian “kejadian” atau “occurrence” tersebut kecuali pada polis asuransi tanggung gugat (liability insurance).
Contoh pada wording CGL (Comprehensive General Liability) terdapat definisi Occurrence yaitu “fortuitous event, including continuous, intermittent, or repeated exposure to substantially the same general harmful conditions.”
Sementara itu, pada Bab Definisi dari Wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) AAUI tidak ada definisi “kejadian” atau “occurrence”. Yang ada adalah definisi “risiko sendiri” yang mencantumkan kata “kejadian” yang dalam wording PSAKBI AAUI dinyatakan sebagai “jumlah tertentu yang menjadi tanggungan tertanggung untuk setiap kejadian.”
Maka bisa saja suatu saat akan lahir suatu dispute klaim atas sebuah kalimat yang berpotensi menimbulkan ambiguitas, misalnya dalam ketentuan risiko sendiri (deductible) Rp300.000 setiap kejadian (any one occurrence) yakni definisi “kejadian” atau “occurrence” itu sendiri sampai saat ini belum ada penjelasannya dalam wording polis asuransi kendaraan bermotor.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News