Media Asuransi, JAKARTA – Pinjaman online (pinjol) menjadi permasalahan yang banyak disoroti saat ini. Berbagai pinjol ilegal yang beroperasi saat ini banyak memakan korban masyarakat. Literasi keuangan harus terus digencarkan berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat.
Saat ini ada 103 perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah berizin OJK atau pinjol legal dan ada ratusan pinjol ilegal, yang secara keseluruhan memiliki lebih dari lima juta nasabah.
“Hal ini menunjukkan bahwa pinjol memang dibutuhkan masyarakat dalam rangka memenuhi pendanaan yang tidak bisa diakses dari sektor keuangan formal. Hal ini juga digunakan untuk pengembangan UMKM,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, dalam webinar “Pinjaman Online Legal atau Ilegal”, Jumat, 11 Februari 2022.
Proses cepat serta mudahan yang ditawarkan oleh pinjol, biasanya lebih menggiurkan mayarakat dibandingkan dengan bank konvensional yang prosesnya lama dan lebih banyak persyaratan. Hal tersebut yang melatarbelakangi hadirnya banyak pinjol ilegal yang mengelabui masyarakat dengan berbagai macam modus kejahatan.
Tongam mengatakan kondisi ini tentunya memilik dua sisi, tidak hanya peminjamnya namun juga yang meminjam. Masyarakat biasanya telah mengetahui bahwa pinjol tersebut ilegal, namun karena keterdesakan kebutuhan yang akhirnya tetap meminjam. Hal ini juga yang membuat pinjol semakin merajalela. Para praktisi pinjol biasanya dapat mengakses berbagai data nasabah secara ilegal, serta berbagai macam teror dilakukan.
|Baca juga: Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Dia jelaskan bahwa berbagai macam upaya telah dilakukan untuk memberantas pinjol ilegal, baik secara preventif maupun represif. Selain itu beberapa lembaga pemerintah seperti Kominfo, Bank Indonesia, OJK, Polri, bahu-membahu untuk menangani permasalahan tersebut. “Kami telah berkerja sama dengan berbagai lembaga untuk memberantas pinjol ilegal ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Tongam L Tobing memberikan beberapa tips bagi masyarakat sebelum melakukan pinjaman online. Pertama, pinjam hanya pada fintech peer-to-peer lending yang terdaftar OJK. Dengan mengecek situs OJK atau di berbagai web dan media sosial. Hindari penawaran melalui SMS dan pesan lainnya. Kedua, pinjam sesuai kebutuhan. Tidak meminjam untuk menutup pinjaman sebelumnya. Ketiga, pinjam untuk kepentingan yang produktif. Keempat, pahami manfaat, risiko, suku bunga, jangka waktu, serta denda dan risikonya.
Sedangkan bagi masyarakat yang telah telanjur meminjam di pinjol illegal, dia memberikan beberapa saran. Pertama, melapor kepada Satuan Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Kedua, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar pinjaman lama. Ketiga, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua kontak, kemudian lapor polisi dan beritahu semua kontak agar diabaikan. Lampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang muncul. Keempat, jangan pernah akses lagi pinjaman online ilegal.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News