1
1

OJK Dukung Perkembangan Ekonomi Digital dan Fintech

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mendukung pengembangan ekonomi digital termasuk fintech. Hal ini sejalan dengan yang sedang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Namun, masyarakat perlu diedukasi terkait pengaruh maraknya pinjaman online illegal dan investasi-investasi yang secara spesifik belum diatur dalam undang-undang.

“Adanya crypto yang menjanjikan keuntungan luar biasa, bahkan juga produk-produk investasi lainnya yang sangat menarik, membuat masyarakat percaya bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari investasi-investasi bodong ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam webinar “Pinjaman Online Legal atau Ilegal”, Jumat, 11 Februari 2022.

Dia katakan, jumlah penduduk Indonesia 270 juta tersebar di banyak pulau. Sebelum perkembangan digital, produk-produk keuangan sangat sulit menjangkau ke masyarakat di berbagai pulau tersebut. Kehadiran produk keuangan digital, dapat dimanfaatkan dan ditawarkan serta diakses masyarakat di seluruh daerah Indonesiam yang artinya bisa lebih inklusif. Macam-macam produk digital itu ada produk pinjaman, produk sistem pembayaran, produk tabungan, hingga produk pasar modal.

|Baca juga: Ekonomi Digital Akan Tumbuh Hingga Rp4.500 Triliun di 2030

“Kita harapkan dengan adanya digitalisasi ini akan memberikan akses yang luas kepada masyarakat dengan harga yang lebih murah, lebih akurat, dan lebih seragam bagi seluruh masyarakat. Sehingga kebijakan kita pada saat ini, memberikan keleluasaan kepada masyarakat yang akan mendalami produk ini. Kita mendorong adanya inovasi, dan membuka regulatory sandbox yang ada di OJK,” kata Wimboh.

Peran OJK dalam mengakomodasi perkembangan ekonomi digital, pertama regulatory sandbox, yakni sebuah platform yang diperuntukkan untuk pengujian sebuah inovasi digital sebelum launching ke publik. Kedua, fintech center, yang merupakan perkembangan dari OJK Infinity (Innovation Centre for Digital Financial Technology) sebagai sarana bertukar pikiran dalam mengembangkan inovasi. Ketiga pengawasan market conduct, sebuah pendekatan pengawasan fintech yang mengatur bagaimana fintech menjalankan bisnisnya.

Keempat light touch and safe harbor, yakni prinsip pendekatan yang akomodatif untuk mengembangkan inovasi digital. Kelima, kerangka pengaturan, OJK mengeluarkan ketentuan yang akomodatif dan antisipatif dalam meningkatkan tata kelola sektor jasa keuangan digital. Keenam, kolaborasi dengan asosiasi, yakni OJK dan asosiasi berkolaborasi dalam rangka penegakkan code of conduct dan pelaksanaan pengawasan. Ketujuh, perlindungan konsumen, OJK meningkatkan perlindungan konsumen dengan memperkuat market disiplin.

Wimboh Santoso menambahkan, peran OJK dalam meregulasi dan mengawasi fintech lending meliputi 4 hal. Pertama memastikan playing field antara lembaga jasa keuangan dan fintech lending melalui penyamaan ketentuan dan pengawasan. Kedua, memastikan bisnis fintech lending berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Ketiga, memastikan pembiayaan dari fintech lending tepat sasaran kepada sektor produktif dan menjangkau konsumen di remote area. Keempat, memastikan penyelenggara memiliki manajemen risiko yang handal dalam memitigasi risiko dalam hal pelaksanaan operasional.    

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Di Rumah Aja? Yuk Asah Kemampuan Finansial Melalui Game Ini
Next Post Satgas Waspada Investasi: Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Member Login

or