Biasanya, suatu produk asuransi umum (general insurance atau non-life insurance) hanya untuk melindungi risiko yang bisa saja terjadi terhadap suatu barang dan yang merugikan. Misalnya, mobil kita perlu diasuransikan karena berisiko, apakah serempetan atau bahkan dicuri. Biasanya pula, periode asuransi umum adalah selama 12 bulan, yang kemudian bisa diperbarui lagi kontrak asuransinya (renewal). Misalnya, periode asuransi kendaraan bermotor untuk mobil tersebut dari 25 September 2016 sampai 25 September 2017. Ini bisa diperpanjang lagi kontrak asuransinya, misalnya, dari 25 September 2017 sampai 25 September 2018, dan seterusnya.
Kalau selama periode pertanggungan atau periode asuransi yang risikonya ditanggung oleh perusahaan asuransi umum dan mobil tersebut tidak mengalami kecelakaan atau tidak hilang, maka tidak ada premi yang dikembalikan kepada nasabah atau tertanggung (insured) perusahaan asuransi tersebut.
Berbeda dengan produk asuransi jiwa yang ada unsur saving atau investasinya, yang dikenal dengan endowment atau dwiguna. Jadi produk endowment ini ada unsur perlindungan risiko tapi juga ada unsur saving atau investasinya. Bahkan, sekarang sudah berkembang dengan produk asuransi jiwa yang dikenal sebagai unitlink yang memberikan perlindungan risiko dan juga ada unsur investasinya. Biasanya pula, produk asuransi jiwa periode pertanggungannya tidak per 12 bulan, tapi biasanya lima tahunan. Atau sesuai kebutuhan dari nasabah atau tertanggung, misalnya untuk asuransi pendidikan, yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan anak yang akan masuk sekolah atau kuliah.
Kalau periode asuransinya selesai dalam asuransi jiwa, misalnya lima tahun, maka premi untuk risiko tentunya tidak akan kembali, tapi uang investasi atau saving tertanggung akan kembali seusai dengan perjanjian dalam polis asuransi jiwa dwiguna tadi.
Nah, tampaknya, perusahaan asuransi umum nantinya akan dapat menjual produk asuransi yang ada unsur investasinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok Peraturan OJK mengenai produk asuransi umum yang berkaitan dengan investasi, atau yang dikenal sebagai PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi).
Media Asuransi mempelajari rancangan atau draft POJK mengenai PAYDI tersebut. Kami juga berdiskusi dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor. Kami mewawancarai Ketua Umum AAUI Yasril Y Rasyid mengenai Indonesia Rendezvous 2016 yang diselenggarakan di Bali pada Oktober 2016, yang rencananya menjadi ajang informasi terbaru asuransi umum –termasuk PAYDI. Tentunya, kami juga mewawancarai beberapa eksekutif asuransi umum mengenai kesiapan mereka dalam menangani produk PAYDI ini.
Dalam Rapat Redaksi di Media Asuransi, kami memutuskan untuk mengangkat PAYDI sebagai tema Cover Story atau laporan utama edisi Oktober 2016. Dalam Cover Story mengenai produk asuransi umum yang ada investasinya ini, ada empat tulisan yang merupakan satu kesatuan.
Pertama, PAYDI sebagai Peluang Bisnis Asuransi Umum. Kedua, Bagaimana Asuransi Umum Bersaing dalam Produk yang ada unsur investasinya dengan Produk Asuransi Jiwa yang juga ada unsur investasinya. Ketiga, Kesiapan Sumber Daya Manusia di Asuransi Umum dalam mengelola produk asuransi yang ada unsur investasinya. Dan keempat, Bagaimana Tanggapan Eksekutif Asuransi Umum mengenai PYDI ini.
Selamat menikmati sajian kami. Mucharor Djalil
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News