1
1

Bulan Agustus 2022 Deflasi 0,21 Persen, Inflasi Januari-Agustus 3,63 Persen

Perekonomian Indonesia. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pada bulan Agustus 2022 terjadi deflasi sebesar 0,21 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,57. Tingkat inflasi tahun kalender, Januari–Agustus 2022 atau secara year to date (ytd) tercatat sebesar 3,63 persen. Sedang tingkat inflasi tahun ke tahun, Agustus 2022 terhadap Agustus 2021, atau secara year on year (yoy) sebesar 4,69 persen.

Kepala BPS Margo Yuwono menyatakan bahwa komponen inti pada Agustus 2022 mengalami inflasi sebesar 0,38 persen. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari–Agustus) 2022 sebesar 2,50 persen dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) sebesar 3,04 persen.

|Baca juga: Tren Inflasi Tinggi, 3 Sektor Saham Ini Punya Kinerja & Prospek Baik

“Di bulan Agustus 2022, dari 90 kota IHK, 79 kota mengalami deflasi dan 11 kota mengalami inflasi,” kata Margo dalam jumpa pers secara daring, Kamis, 1 September 2022.

Dia jelaskan, deflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 1,65 persen dengan IHK sebesar 115,34 dan terendah terjadi di Depok dan Kediri masing-masing sebesar 0,01 persen dengan IHK masing-masing sebesar 113,29 dan 111,01. Sementara inflasi tertinggi terjadi di Ambon sebesar 0,82 persen dengan IHK sebesar 114,65 dan terendah terjadi di Bekasi sebesar 0,12 persen dengan IHK sebesar 113,74.

Menurut Margo, deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,80 persen; kelompok transportasi sebesar 0,08 persen; serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks, yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,02 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,58 persen. Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,25 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,11 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,21 persen. Kelompok pendidikan sebesar 1,85 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,33 persen, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,29 persen.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mantan Pemilik Asuransi Bumi Asih Jaya Minta Tim Kurator Diganti
Next Post MARKET BRIEF: Bursa Wall Street Akhiri Tren Koreksi

Member Login

or