Media Asuransi, JAKARTA – Kasus pailit PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (Asuransi Bumi Asih) masih belum selesai meskpiun perusahaan ini telah berstatus pailit sejak 7 tahun lalu.
“Kami berharap proses kepailitan perusahaan asuransi ini segera selesai, karena saat ini ada sekitar 70.000 sampai 80.000 pemegang polis kami di seluruh Indonesia yang pembayaran klaimnya masih menggantung, karena kami pun tidak pernah diajak berkomunikasi oleh tim kurator,” kata komisaris utama sekaligus pemilik Asuransi Bumi Asih, Rudy Sinaga, dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis, 1 September 2022.
Sebagai informasi tim kurator bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Berisi para profesional bidang hukum, yang dalam menjalankan kewenangannya diawasi oleh Hakim Pengawas dan diangkat Pengadilan Niaga.
|Baca juga: Dokumen Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Segera Dikirim ke OJK
Kuasa hukum Asuransi Bumi Asih, Sofian Herianto Sianipar, mengungkapkan bahwa pihaknya menilai tim kurator saat ini boleh dibilang tidak melakukan upaya apa pun terkait pemberesan kepailitan Asuransi Bumi Asih. Oleh sebab itu, pihaknya tengah mengajukan permohonan penggantian kurator sesuai ketentuan Pasal 71 huruf (d) UU No. 31/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
“Penanganan kepailitan kami tidak ada progresnya sama sekali, padahal sudah tujuh tahun lamanya. Soal update pembayaran kepada para pemegang polis pun tidak jelas. Jadi permohonan ini bukan hanya untuk keuntungan kami, melainkan juga demi para pemegang polis,” tambahnya.
Rudy Sinaga berharap ada kerja sama antara tim kurator dan debitor yang dalam hal ini adalah Asuransi Bumi Asih Jaya, agar proses kepailitan segera selesai. Selain itu, diharapkan ada pula sinkronisasi data antara tim kurator dan perusahaan.
Dia jelaskan, sampai saat ini portofolio nasabah yang dimiliki oleh Asuransi Bumi Asih Jaya sendiri masih ada sekitar 70.000 sampai 80.000 nasabah. “Sebagian pemegang polis minta kami untuk jalan terus sebagai perusahaan asuransi karena mereka merasakan manfaatnya dan ingin melanjutkan pertanggungannya,” kata Rudy.
Ditambahkan bahwa saat ini risk based capital (RBC) perusahaannya yang tadinya negatif sekarang sudah plus menjadi sebesar 300 persen, atau lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 120 persen.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

