1
1

Sinergi Formaksi dan RS Hermina Group Untuk Perluas Layanan CoB BPJS Kesehatan

   Sebelas perusahan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Hermina Group atas pasien coordination of benefit (CoB) BPJS Kesehatan. Dengan adanya kerja sama ini, Formaksi dan 29 RS Hermina Group yang tersebar di 18 kota di Indonesia memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikian kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas asuransi kesehatan tambahan.
Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi mengatakan, Formaksi memiliki misi untuk memberikan perlindungan kepada para tertanggung peserta asuransi kesehatan agar mendapat perlindungan yang wajar atas hak-haknya sebagai peserta asuransi kesehatan. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada penanggung untuk dapat menjalankan usahanya dan kewajibannya sebagai penyelenggara asuransi kesehatan.
Christian mengungkapkan bahwa kesepakatan ini merupakan addendum dari kerja sama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya antara masing-masing perusahaan asuransi dan RS Hermina Group. “Hanya saja dengan adanya jaminan dari BPJS Kesehatan, maka kerja sama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan,” kata Christian di Jakarta, akhir September 2018.
Dia melanjutkan, saat ini pasien yang memiliki asuransi kesehatan tambahan (AKT) harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan di atas haknya (naik kelas kamar). Selisih ini dalam istilah asuransi bisa dikenal dengan nama ekses. “Dengan adanya perluasan kerja sama ini, pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki AKT tidak perlu membayar ekses tersebut di rumah sakit karena akan langsung ditagih kepada perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT pasien layanan cashless,” jelasnya.
Christian melanjutkan, dengan adanya penandatanganan PKS Layanan Cashless dengan RS Hermina Group atas pasien CoB BPJS Kesehatan ini pihaknya berharap 2,8 juta peserta asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi yang tergabung dalam Formaksi dapat dipermudah untuk memanfaatkan jaminan kesehatan BPJS-nya dan juga asuransi kesehatan tambahan yang dimiliki.
Pada kesempatan yang sama Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi MM Samosir menambahkan, anggota Formaksi saat ini berjumlah 12 perusahaan asuransi, namun yang ikut dalam PKS ini ada 11 anggota. Sebelas perusahaaan yang melakukan kerja sama ini akan memberikan dukungan sebagai pihak penjamin kedua (asuransi kesehatan tambahan). Sementara, pihak BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama sesuai aturan Permenkes No. 4 tahun 2017. “Kami berharap kerja sama ini bisa memaksimalkan manfaat asuransi yang dimiliki oleh peserta asuransi kami,” kata Dumasi.
Dumasi mengungkapkan tantangan di bidang layanan kesehatan saat ini semakin besar terutama bagi semua pihak yang terkait dengan layanan kesehatan. “Dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan, tantangan ini semakin bertambah bagi kami perusahaan asuransi untuk bisa memberikan layanan yang terbaik bagi peserta asuransi kesehatan,” tegasnya.
Adapun 11 perusahaan asuransi yang menandatangani kerja sama ini adalah PT Astra Aviva Life, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Sinar Mas, PT Avrist Assurance, PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia, dan PT Lippo General Insurance Tbk.
Ke depan, lanjut Dumasi, Formaksi sedang berencana kembali menggaet dua grup rumah sakit besar yang sedang dalam tahap pembicaraan. Hal ini agar cakupan pelayanan kepada nasabah akan lebih luas lagi. “Dengan adanya forum ini harapan kami dapat memberikan manfaat kepada seluruh stakeholder, yang salah satunya adalah rumah sakit provider yang merupakan partner penting bagi industri asuransi kesehatan.
Formaksi merupakan suatu forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan asuransi kesehatan yang dibentuk tahun 2009. Anggotanya saat ini berjumlah 12 perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa di tanah air yang memiliki visi mewujudkan arah dan tujuan usaha asuransi kesehatan di Indonesia dalam rangka meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan sewajarnya. W. Widiastuti

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menanti IHSG Kembali ke Level 6.000-an
Next Post Sektor Wisata Diharap Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

Member Login

or