1
1

Kasus Asuransi Sinarmas MSIG Life Masih Dalam Proses Hukum

Perusahaan asuransi jiwa Sinarmas MSIG Life. | Foto: ist

Media Asuransi, JAKARTA – Saat ini beredar pemberitaan mengenai sebuah kasus yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk, yang disebut-sebut ulah dari agen seniornya di Sulawesi Utara.

Menyikapi permasalahan tersebut, Head of Costumer & Marketing Sinarmas MSIG, Lukman Auliadi menyampaikan bahwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen serta patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung.

“Oleh sebab itu, belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi. Perusahaan senantiasa menjalankan itikad baik untuk menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku termasuk menemui pihak yang bersangkutan jika dibutuhkan,” ungkap Lukman dalam keterangan resmi, Kamis, 5 Mei 2023.

Menurut Lukman, kasus ini mengenai tindakan penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh eks-tenaga pemasar bekerja sama dengan eks-karyawan salah satu bank, dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.

|Baca juga: Sinarmas MSIG Life Perkenalkan My Health Risk Score

“Berdasar putusan pengadilan pidana tertanggal 8 Juli 2021, saat ini eks-tenaga pemasar beserta eks-karyawan bank sudah diberhentikan dan sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.

Lukman memastikan bahwa kasus ini tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum, keuangan, dan keberlangsungan usaha perusahaan termasuk pelayanan terhadap nasabah. Perusahaan berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis.

Seperti diketahui bahwa Asuransi Sinarmas MSIG sedang tersandung sebuah kasus pemalsuan polis oleh agennya di Manado. Total kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp200 miliar. Dalam pemberitaan oleh salah satu media online disebutkan bahwa nasabah yang terdiri dari beberapa golongan telah memproses laporan ke aparat penegak hukum, salah satunya laporan perdata perbuatan melawan hukum. Bahkan ada putusan perdata yang dinyatakan bersalah oleh hakim.

|Baca juga: Sinarmas MSIG Life dan Bank BTN Hadirkan Smart Life Guard

Disebutkan juga bahwa, selain melalui gugatan perdata, nasabah juga bergerak ke laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara. Perkara Sinarmas MSIG pun telah masuk ke penyidikan dan disangkakan dengan pasal 81 dan 82 RI nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dan pasal 4 UURI no. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Dalam hal ini, Asuransi Sinarmas MSIG Life pun meluruskan pernyataan yang ditulis pada sebuah media online yang menyebutkan pada paragraf terakhir yang berbunyi ”Perusahaan Asuransi wajib bertanggung jawab atas pembayaran klaim yang timbul apabila Agen Asuransi telah menerima Premi atau Kontribusi” yang merujuk pada Undang Undang RI Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian pada pasal 28.

Menurut Asuransi Sinarmas MSIG Life, pernyataan tersebut merupakan bunyi dari pasal 28 ayat 7, yang menjadi tidak berlaku apabila tidak terpenuhi syarat yang tercantum pada ayat 2 yang menyatakan bahwa ”Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peserta setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah”. Kenyataannya, menurut Sinarmas MSIG Life, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada agen untuk menerima pembayaran premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Resona Perdania Jalin Kerja Sama Bancassurance dengan 3 Perusahaan Asuransi
Next Post AM Best : Meningkatnya Risiko Ekonomi, Menyoroti Pentingnya ERM

Member Login

or