1
1

ASPAN Dikenai Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN). Sanksi ini berlaku selama 3 bulan, terhitung sejak tanggal 16 Juni 2023, atau akan berakhir pada tanggal 16 September 2023.

Dalam dokumen yang diperoleh Media Asuransi, Senin, 19 Juni 2023, sanksi terhadap ASPAN ini tertuang dalam surat OJK Nomor: S-42/NB.1/2023 16 Juni 2023, Hal: Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Surat ini ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun OJK, Moch Ihsanuddin, tanggal 16 Juni 2023.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan pengawasan terhadap PT Asuransi Purna Artanugraha, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

|Baca juga: Penyehatan Keuangan Aspan, OJK Tunggu Hadirnya Pemilik Baru

1. Hasil monitoring sampai dengan saat ini, PT Asuransi Purna Artanugraha (Perusahaan) belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga terkait pelanggaran ketentuan minimum Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas. Dengan demikian, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 71/2016) dan perubahan terakhir Peraturan OJK nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016), yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari Modal Minimum Berbasis Risiko.

2. Perusahaan juga belum memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

3. Selain itu, berdasarkan laporan keuangan triwulanan periode Triwulan I Tahun 2023 yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik (ereporting) OJK, nilai Ekuitas Perusahaan pada laporan keuangan triwulanan I tahun 2023 tercatat sebesar Rp13,95 miliar. Dengan demikian, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016, yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

4. Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) POJK 5 Tahun 2023 jo POJK 71/2016 dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 17/2017), bahwa OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain dalam hal kondisi Perusahaan membahayakan kepentingan pemegang polis atau tertanggung.

|Baca juga: Hadapi RPOJK 68, APPARINDO Kembali Gelar Sharing Session Antaranggota

5. Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) POJK 17/2017, atas belum dipenuhinya ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) di atas kepada Perusahaan dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ini.

6. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ini Perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, maka kepada Perusahaan dapat dikenakan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

7. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini berakhir dengan diterbitkannya surat Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha setelah Perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini atau dengan diterbitkannya surat pengenaan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Astra Life Gelar Literasi Keuangan di Ponorogo
Next Post Puan: PRJ Gerakkan Perekonomian

Member Login

or