1
1

IFG Minta Agar Wacana Pembagian Risiko Asuransi Kredit 70:30 Perlu Dikaji Lagi

Ilustrasi asuransi kredit. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Financial Group (IFG) berharap wacana OJK untuk mengeluarkan POJK tentang asuransi kredit yang mengatur risk sharing asuransi kredit antara asuransi dan bank sebesar 70:30 persen, dikaji lagi.

Senior Executive Vice President Indonesia Financial Group (IFG), Reza Yamora Siregar, mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji lagi, agar kebijakan tersebut dapat memperkuat asuransi untuk membantu perbankan.

“Makanya kita perlu mitigasi risikonya dengan memperkuat asuransi guna membantu perbankan, selain itu packaging juga perlu diperbaiki, juga transparansi informasi lebih jelas,” katanya.

|Baca juga: IFG:  Tantangan Implementasi IFRS 17 di Industri Asuransi  

Pada saat Konferensi Pers RDK OJK pada Selasa, 5 September 2023, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengaku telah mendapat masukan atas draft awal POJK terkait asuransi kredit dari berbagai stakeholders.

Salah satu aspek yang diatur adalah pembagian risiko kredit macet yang diasuransikan di asuransi kredit antara perusahaan asuransi dan pemberi kredit. Dengan ini, nantinya kreditur, dalam hal ini bisa berupa bank, wajib membayar sebagian dari sisa outstanding kredit bila nasabahnya gagal bayar. Selama ini, asuransi  yang bertanggung jawab dalam membayar risiko tersebut. Hal ini dirisaukan oleh para pelaku asuransi, karena membuat angka klaim membengkak dan tak seimbang.

Setelah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, Ogi mengaku para kreditur masih keberatan dengan pembagian porsi 70% penanggungan oleh asuransi dan 30% penanggungan oleh kreditur. “Berbagai masukan telah kami terima, namun mereka harap adanya kontribusi kreditur itu dibawah 20%, kemudian beberapa aspek terkait produk tertentu itu tidak dikenakan risk sharing,” pungkas Ogi.

Meski demikian, dia menargetkan regulasi ini keluar sebelum tahun depan. Ogi tetap mendorong adanya jalan tengah agar industri asuransi kredit bisa semakin sehat. “Kita berharap agar regulasi ini keluar di akhir tahun 2023,” tegasnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Suku Bunga Acuan Diperkirakan Tetap Hingga Akhir Tahun
Next Post IFG Gelar International Conference 2023, Beri Insight Mengenai Asuransi dan Dana Pensiun

Member Login

or