Direktur Utama BNI Syariah Imam Teguh Saptono menandatangani perjanjian kerja sama “Wakaf Hasanah” antara BNI Syariah dan lima lembaga penyalur zakat, di Jakarta, 14 November 2016. Kelima lembaga zakat tersebut adalah Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Global Zakat, Yayasan Pesantren Al Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.
Wakaf Hasanah merupakan suatu program yang dibentuk dalam rangka pemasaran bersama mengenai kemudahan berwakaf kepada masyarakat (wakif) untuk melakukan setoran dana wakaf melalui uang. Dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para wakif untuk berwakaf demi menunjang tercapainya pengumpulan dana umat secara optimal, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Imam mengatakan bahwa sejalan dengan Hasanah Lifestyle Banking yang diusung, BNI Syariah berusaha memfasilistasi gaya hidup berhasanah melalui pengelolaan keuangan, salah satunya melalui wakaf. Wakaf ini, lanjut Imam, merupakan amal jariyah atau amalah yang tidak putus pahalanya bagi orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah SWT.
“Alhamdulillah, BNI Syariah dapat bekerjasama dengan lima lembaga penyalur wakaf besar yang ada di Indonesia melalui program Wakaf Hasanah. Kami berharap kerja sama ini dapat mensosialisasikan bahwa wakaf dapat dengat mudah dilakukan secara tunai dan oleh siapapun. Karena wakaf ini merupakan harta yang akan dibawa mati. Selanjutnya kami juga akan menggali kerjasama lainnya untuk tujuan yang sama, yaitu berdakwah,” ujar Imam. Fir
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Related Posts