1
1

Pefindo Ganjar Surat Berharga Komersial (SBK) Milik PPA dengan Peringkat idA1+ dan Obligasi idAA

PT Perusahaan Pengelola Aset atau biasa disingkat menjadi PPA adalah anak usaha Danareksa yang bergerak di bidang pengelolaan aset. | Foto: ptppa.com

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menetapkan peringkat idA1+ untuk Surat Berharga Komersial (SBK) Berkelanjutan I/2023 PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Pefindo juga menegaskan peringkat idAA untuk Perusahaan dan Obligasi I/2020, dan peringkat idAA(sy) untuk Sukuk Perusahaan yang masih beredar. Prospek peringkat perusahaan adalah stabil.

“Peringkat mencerminkan dukungan yang sangat kuat dari pemerintah Indonesia. Profil kredit standalone PPA memiliki dampak yang terbatas terhadap peringkat, yang mencerminkan posisi yang kuat sebagai perusahaan manajemen aset, permodalan yang kuat, dan profitabilitas yang kecil,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat, 19 Januari 2024.

|Baca juga: Fitch Afirmasi Peringkat Perusahaan Pengelola Aset (PPA) BB+ Outlook Stabil

Peringkat dapat dinaikkan jika Pefindo melihat kemungkinan dukungan yang lebih kuat dari Pemerintah Indonesia. Hal ini juga harus diikuti dengan perluasan peran atau kontribusi kepada pemerintah dan industri perbankan sebagai perusahaan manajemen aset nasional, dan juga performa finansial yang moderat.

Di sisi lain, peringkat dapat diturunkan jika dukungan dan komitmen Pemerintah Indonesia melemah secara signifikan. Peringkat dapat juga turun jika PPA mengalami pemburukan signifikan pada indikator keuangannya, tanpa adanya indikasi dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia.

Didirikan di tahun 2004 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2004 untuk mengelola aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), PPA menerima mandat yang lebih luas melalui PP No. 61/2008 untuk tidak hanya mengelola aset-aset eks-BPPN, namun juga mengelola aset-aset Badan Umum Milik Negara (BUMN), merestrukturisasi dan revitalisasi BUMN, memberikan jasa manajemen aset dan pembiayaan kepada pihak ketiga, serta memiliki lini bisnis komersial.

Di tahun 2014, mandat Perusahaan kembali diperluas dengan penambahan kegiatan jasa konsultasi bisnis, manajemen dan pengembangan aset, termasuk untuk pengelolaan aset milik pemerintah daerah dan milik swasta. Awalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Indonesia, saat ini PPA sudah bergabung menjadi anak usaha dari PT Danareksa (Persero), dengan pemerintah masih memiliki saham Dwiwarna di Perusahaan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mengatasi Penyalahgunaan AI dalam Industri Asuransi
Next Post Tarif Pajak Aset Kripto Dinilai Terlalu Memberatkan Industri Kripto Indonesia

Member Login

or