Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan nama perusahaan pialang asuransi dari PT Axle Asia menjadi PT Bolttech Insurance Broker.
Dikutip dari keterangan resmi, Senin, 29 Januari 2024, OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Axle Asia menjadi PT Bolttech Insurance Broker.
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.”
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, tegas OJK, PT Bolttech Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran Media Asuransi, perubahan nama Axle Asia tersebut dilakukan seiring dengan proses akuisisi yang dilakukan oleh Bolttech yang merupakan insurtech asal Singapura.
Bolttech mengakuisisi kepemilikan saham mayoritas di PT Axle Asia pada Oktober 2022. Bolttech melihat Indonesia sebagai salah satu pasar asuransi dengan angka pertumbuhan yang sangat tinggi di Asia Tenggara sehingga insurtech yang didirikan pada April 2020 itu ingin memanfaatkan peluang besar pasar asuransi di Indonesia dengan menawarkan berbagai solusi insurtech.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News