Media Asuransi, JAKARTA – Danacita mengaku menyepakati kerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam memberikan opsi pembayaran kepada mahasiswa melalui skema cicilan. Adapun Danacita merupakan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Izin dan diawasi OJK itu berdasarkan Keputusan Anggota Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.05/2021 pada 02 Agustus 2021. Berangkat dari hal itu, Danacita menegaskan bukan merupakan pinjol atau pinjaman online, karena istilah tersebut sering dikaitkan dengan praktik layanan pendanaan yang tidak legal, tidak beretika, dan berkonotasi negatif.
“Danacita adalah penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang senantiasa berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab,” ungkap Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo, dalam keterangan resminya, Selasa, 30 Januari 2024.
|Baca: Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol, Begini Penjelasan Danacita Usai Dipanggil OJK
Ia menambahkan Danacita menjalankan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab, atau responsible lending. Hal itu dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah pendanaan yang diberikan sesuai dengan kemampuan dari penerima dana (pelajar dan/atau wali).
Hal ini bertujuan agar setiap pengajuan biaya pendidikan di Danacita sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dari pelajar, sehingga mengedepankan kesejahteraan keuangan dari pelajar dalam jangka panjang.
Danacita juga mengacu kepada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara LPBBTI yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News