1
1

Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Tanggal Cairnya

Ilustrasi. | Foto: KPU

Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum (KPPS Pemilu). Hal itu dilakukan dalam rangka melancarkan proses Pemilu 2024.

Pada Kamis, 25 Januari 2024, KPU secara resmi melantik sekitar 5,7 juta anggota KPPS dan akan bekerja hingga 25 Februari 2024. Para anggotanya juga mendapatkan gaji KPPS untuk Pemilu 2024. Kemudian baru-baru ini diumumkan bahwa gaji KPPS 2024 mengalami kenaikan dari 2019.

Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Mengutip situs resmi KPU, Selasa, 30 Januari 2024, gaji KPPS Pemilu 2019 masih berada di antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan gaji petugas KPPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002. Gaji para anggota KPPS kemungkinan besar cair setelah masa tugas berakhir yaitu pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Sementara itu, dalam Pemilu 2024, badan adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

|Baca: Moro W. Budhi Ditunjuk Jadi Presiden Direktur Asuransi FPG Indonesia

Badan adhoc tersebut mempunyai kewajiban serta aturan gaji yang telah tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Melalui aturan tersebut dijelaskan juga terkait gaji KPPS.

Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita intip berapa nominal gaji anggota badan adhoc Pemilu 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yakni:

1. Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
• Gaji Ketua PPK Pemilu 2024 sekitar Rp2.500.000
• Gaji Anggota PPK Pemilu 2024 sekitar Rp2.200.000
• Gaji Sekretaris PPK Pemilu 2024 sekitar Rp1.850.000
• Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sekitar Rp1.300.000

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibedakan menjadi empat jabatan berikut ini:
• Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sekitar Rp1.500.000
• Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sekitar Rp1.300.000
• Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sekitar Rp1.150.000
• Gaji Pelaksana PPS Pemilu 2024 sekitar Rp1.050.000

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibedakan menjadi dua jabatan berikut ini:
• Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp1.200.000
• Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 sekitar Rp1.100.000

4. Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Berikut ini gaji anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
• Gaji Pantarlih Pemilu 2024 sekitar Rp1.000.000

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah dan BI Siapkan 7 Jurus Jitu Kendalikan Inflasi pada 2024
Next Post Bos Danacita Buka Suara terkait Kerja Sama dengan ITB

Member Login

or