1
1

Kenali 6 Prinsip Dasar Asuransi Sebelum Membeli Polis

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi merupakan produk perlindungan diri dan keluarga saat terjadi musibah atau kerugian finansial. Dari sini kita bisa mengetahui bahwa prinsip dasar asuransi yaitu melindungi peserta asuransi dari risiko kerugian finansial yang mungkin menimpanya.

Namun demikian, manfaat perlindungan yang diberikan sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki. Beberapa jenis asuransi antara lain; asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi properti, asuransi pendidikan, dan jenis lainnya.

|Baca: LPEI Dorong Produk Home Decor dan Kerupuk Asal Jawa Timur Tembus Pasar Ekspor

Dilansir dari laman IFG Life, Minggu, 11 Februari 2024, secara umum setidaknya ada enam prinsip dasar asuransi yang perlu dipahami. Keenam prinsip ini menjadi pedoman dalam produk perlindungan tersebut. Adapun prinsip dasar yang dimaksud sebagai berikut:

1. Keperluan yang diasuransikan (insurable interest)

Prinsip dasar asuransi yang pertama yaitu insurable interest. Maksud dari prinsip ini yaitu seseorang mengasuransikan harus memiliki keperluan atas harta benda atau objek yang bisa diasuransikan. Objek tersebut harus legal, tidak melanggar peraturan atau hukum, dan layak. Jika suatu hari terjadi musibah yang menyebabkan objek tersebut rusak, maka pihak yang mengasuransikan akan memperoleh ganti rugi secara finansial.

2. Memiliki niat baik (utmost good faith)

Asuransi syariah juga memerlukan niat atau itikad yang baik. Maksudnya yaitu dalam pembelian asuransi, antara tertanggung (peserta asuransi) maupun penanggung (perusahaan asuransi) harus memberikan informasi secara terbuka, rinci, dan jujur.

3. Indemnity (ganti rugi)

Prinsip dasar asuransi berikutnya yaitu indemnity atau prinsip ganti rugi. Maksudnya, perusahaan asuransi selaku penanggung harus memberikan ganti rugi kepada tertanggung sesuai dengan polis yang telah disepakati. Adapun nilai tanggungan yang diberikan harus sesuai dengan nilai klaim yang diajukan tanpa adanya pengurangan maupun penambahan nilai.

4. Pengalihan hak (subrogration)

Subrogration berhubungan dengan kondisi saat kerugian dialami tertanggung disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak ketiga (orang lain). Secara hukum, pihak ketiga tersebut harus mengganti kerugian kepada tertanggung. Namun dalam prinsip dasar asuransi ini, tertanggung diharuskan untuk memilih salah satu sumber penggantian kerugian, yakni perusahaan asuransi atau pihak ketiga.

5. Kontribusi

Prinsip dasar asuransi ini membuat perusahaan asuransi mempunyai hal untuk mengajak perusahaan asuransi lain untuk menanggung kerugian peserta asuransi yang sama. Sebagai contoh, Pak Budi jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit selama seminggu dengan biaya perawatan mencapai Rp100 juta. Tagihan tersebut ditanggung oleh perusahaan asuransi X sebesar Rp70 juta. Apabila, Pak Budi memiliki polis asuransi lain, maka perusahaan asuransi kedua hanya perlu membayar Rp30 juta atau sisa tagihan rumah sakit tersebut.

6. Proximate cause

Produk asuransi juga memiliki prinsip dasar kausa proksimal. Maksud dari prinsip ini yaitu perusahaan asuransi hanya mengganti kerugian nasabah asuransi jika peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang tertulis dalam polis. Itulah enam prinsip dasar asuransi yang perlu dipahami. Prinsip-prinsip tersebut harus diketahui sebelum memilih dan menyetujui polis asuransi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kemenkes Targetkan Setiap Provinsi Miliki RS Layanan Kanker
Next Post SF Sekuritas Kenalkan Pasar Modal Indonesia ke Mancanegara

Member Login

or