Media Asuransi, JAKARTA – Emiten yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosapoetro, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Otoritas pasar modal kembali memperingatkan potensi delisting tersebut kepada investor dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam pengumumannya, BEI mengacu pada 8 surat pengumuman bursa perihal potensi delisting RIMO sejak 18 Agustus 2020 hingga 14 Agustus 2023. Selain itu, BEI juga mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila: a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
|Baca juga: Emiten Milik Benny Tjokro Armidian Karyatama (ARMY) Terancam Delisting Paksa
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham Perseroan di Seluruh Pasar telah mencapai 24 bulan pada tanggal 11 Februari 2022 dan masa suspensi Perseroan telah mencapai 48 bulan pada tanggal 11 Februari 2024.”
Saat ini, dua adik Benny Tjokrosapoetro alias Bentjok memegang kendali RIMO yaitu Franky Tjokrosapoetro sebagai Komisaris Utama dan Teddy Tjokrosapoetro sebagai Direktur Utama.
Adapun per 2 Februari 2024, susunan pemegang saham RIMO adalah NBS Clients dengan kepemilikan 10,58%, Kejaksaan Agung dengan kepemilikan 18,18%, PT Asabri (Persero) dengan kepemilikan 5,45%, dan masyarakat sebesar 65,79%.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News