Media Asuransi, JAKARTA – Bagi Anda yang sudah memiliki atau sedang mempertimbangkan membeli produk asuransi, tentunya pernah mendengar tentang jenis asuransi yang bisa memberikan proteksi kesehatan sekaligus imbal hasil. Produk yang lebih dikenal dengan nama unitlink tersebut merupakan varian asuransi yang dikaitkan dengan produk investasi.
Dilansir melalui laman Manulife, Sabtu, 17 Februari 2024, dalam asuransi unitlink, perusahaan akan mengalokasikan uang yang nasabah setorkan untuk premi dan investasi. Manajer aset sebuah perusahaan asuransi yang akan bertugas untuk mengelola kumpulan dana investasi tersebut, sehingga bisa terus berkembang dan dapat memberi imbal hasil bagi nasabah.
|Baca: Indonesia Masih Jadi Primadona Investor Global, Ini Alasannya
Nantinya perusahaan asuransi akan menggunakan satuan yang disebut ‘unit’ untuk menggambarkan jumlah investasi yang nasabah miliki. Setiap satu unit memiliki nilainya sendiri berdasarkan jenis instrumen investasi yang terkait. Nilai unit dalam investasi di polis asuransi unitlink milik nasabah biasanya bersifat fluktuatif, mengikuti pergerakan harga di pasar.
Setelah jangka waktu tertentu, keuntungan dari investasi yang terkait dengan asuransi unitlink bisa ditarik oleh nasabah atau dialokasikan untuk membayar premi asuransinya.
Risiko unitlink
Namun asuransi unit link pun memiliki beberapa risiko bagi nasabahnya. Risiko yang paling utama adalah penurunan harga unit dalam investasi, terutama jika Anda memilih asuransi yang dikaitkan dengan instrumen fluktuatif, seperti saham.
Kemudian, tak kalah penting adalah risiko penarikan. Tidak semua perusahaan asuransi mengizinkan nasabahnya untuk melakukan penarikan hasil investasi dalam kurun waktu yang relatif singkat. Biasanya, asuransi unitlink memiliki masa tunggu minimal 3-5 tahun sebelum hasil investasinya bisa ditarik oleh nasabah.
Hal ini dikarenakan perusahaan asuransi perlu membayar biaya akuisisi dan menunggu agar nilai investasi nasabah bisa terbentuk. Selain itu, biasanya juga ada selisih nilai dari harga saat mengajukan penebusan dan harga saat pembayaran. Adanya selisih ini bisa berpengaruh pada jumlah hasil investasi nasabah.
Jenis asuransi unitlink
Asuransi unit link di pasaran pada dasarnya terbagi ke dalam beberapa jenis sesuai dengan produk investasinya, yakni:
Cash fund unitlink
Produk unit link yang tergolong dalam jenis ini biasanya mengalokasikan 100 persen dana investasi nasabah ke instrumen pasar uang. Misalnya deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat utang jangka pendek.
Fixed income unitlink
Jenis produk unit link ini dikenal juga sebagai unit link pendapatan tetap. Umumnya, dana nasabah dari produk fixed income unit link dimasukkan setidaknya 80 persen dalam surat utang atau obligasi.
Managed unitlink
Dalam varian managed unit link, perusahaan asuransi bakal menginvestasikan dana nasabah ke instrumen saham dan obligasi. Rasio pembagian antara kedua instrumen tersebut beragam dan ditentukan oleh manajer investasi.
Equity unitlink
Sesuai namanya, produk asuransi berjenis equity unitlink akan menempatkan minimal 80 persen dari dana investasi nasabah ke instrumen saham. Oleh karena itu, imbal hasil yang diperoleh dari jenis produk ini bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan indeks saham.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News