Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengembangkan pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan yang memegang teguh asas keberlanjutan dengan pilar Environmental, Social, dan Governance (ESG). Jal itu diperlukan untuk menjawab tantangan kompleksitas isu lingkungan, permasalahan sosial, dan pemanfaatan ekonomi dalam pembangunan.
“Sudah bukan saatnya lagi untuk membenturkan antara kepentingan ekonomi, kepentingan sosial, dan kepentingan ekologi. Seluruh kepentingan harus dapat diakomodasi secara harmonis untuk tujuan yang lebih besar lagi, yaitu keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang tentunya diorkestrasikan oleh tata kelola lingkungan yang baik,” kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto, saat memberikan pidato kunci (keynote speaker) dalam seminar HPN 2024 dengan tema “Selamatkan Planet Bumi Melalui Penerapan ESG” di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024.
Tantangan yang semula hanya sebatas permasalahan kerusakan lingkungan, kemudian berkembang menjadi permasalahan sosial dalam mengakses sumber daya alam, yang dituntut pula untuk dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pembangunan.
|Baca juga: Kemenkeu Dukung Penerapan ESG dalam Pembangunan Proyek Infrastruktur IKN
Dalam konteks pembangunan LHK, menurut Agus, pemerintah telah melakukan berbagai pendekatan, dimulai dengan melaksanakan intervensi melalui regulasi, pengendalian dan pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas, hingga pengembangan sistem inventarisasi dan pemantauan.
Berbagai pendekatan yang telah dikembangkan tersebut diimplementasikan dengan berpedoman pada berbagai instrumen kebijakan. Baik dalam bentuk instrumen regulasi pemerintah, maupun instrumen yang berlaku dalam skala global. Misalnya Sustainable Development Goals (SDGs), UN-CBD, Convention on Biodiversity, Protokol Nagoya, dan Paris Agreement.
Terkait hal itu, Agus menunjukkan sejumlah indikator kinerja pembangunan sektor kehutanan yakni penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan yang salah satunya dengan ukuran pencapaian tingkat laju deforestasi hutan terendah dalam sejarah kehutanan Indonesia. Kemudian dalam konteks pemanfaatan hutan, adanya transformasi dari single-licensed yang utamanya hanya terfokus pada pemanfaatan hasil hutan kayu, menjadi skema Multi Usaha Kehutanan.
Indikator lainnya adalah pemegang hak akses pemanfaatan hutan tidak hanya bagi korporasi, namun juga masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial. Hingga saat ini, KLHK telah mencatat hampir 1,3 juta Kepala Keluarga (KK) di Indonesia melalui 9.642 SK Persetujuan Perhutanan Sosial, yang memperoleh akses legal untuk memanfaatkan 6,3 juta hektare kawasan hutan. Selain itu, lebih dari 75.000 kepala keluarga melalui 131 SK Hutan Adat, juga telah memperoleh akses kelola 250 ribu hektare kawasan hutan.
Agus menyampaikan bahwa KLHK mengapresiasi dukungan semua pihak. Termasuk dunia usaha, yang telah secara signifikan membantu pengelolaan lingkungan secara lestari.
Editor: S. Edi Santosa
Caption: Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto, dalam seminar di Jakarta 18 Februari 2024.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News