Media Asuransi, JAKARTA – Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi. Dalam laporan tersebut, diketahui terdapat 10 perusahaan yang memilih untuk tidak melanjutkan spin off UUS menjadi perusahaan sendiri.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Rudy Kamdani buka suara soal hal tersebut. Pada dasarnya, ia mengatakan, asosiasi mengharapkan semua UUS dapat melakukan spin off sebagai bentuk upaya peningkatan penetrasi asuransi syariah di Indonesia.
|Baca: Diisukan Mundur dari Kabinet, Sri Mulyani Justru Aktif Hadiri Pertemuan Global
“Kalau AASI berharap semua unit syariah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah agar dapat membantu penetrasi asuransi syariah di Indonesia. Namun, kami menghargai keputusan yang telah diambil,” jelas Rudy, kepada Media Asuransi, Jumat, 19 Januari 2024.
Sampai saat ini Rudy mengakui belum menerima daftar nama-nama perusahaan mana saja yang berencana untuk tidak melanjutkan proses spin off. Namun, Rudy menjelaskan, alasan mereka tidak melanjutkan spin off adalah karena UUS tersebut memilih untuk mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang lain.
“Mereka melakukan spin off dengan cara mentransfer portofolionya ke perusahaan asuransi syariah lain. Mengenai alasannya, itu memang keputusan dari masing-masing pemegang saham,” ujar Rudy.
Sesuai ketentuan OJK
Meski demikian, ia mengatakan, rencana UUS untuk tidak melanjutkan proses spin off dinilai sudah sesuai dengan ketentuan OJK, di mana OJK menerapkan dua cara spin off yang diberlakukan.
|Baca: Prudential Indonesia Berkolaborasi dengan ONE Championship
Pertama, dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah, kemudian mentransfer portofolio unit syariahnya ke perusahaan asuransi syariah baru tersebut. Kedua, tidak mendirikan perusahaan asuransi syariah, tapi hanya mentransfer portofolio unit syariahnya ke perusahaan asuransi syariah lain yang sudah mendapatkan izin usaha syariah.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono membeberkan alasan 10 perusahaan asuransi tersebut tidak melanjutkan unit syariahnya lantaran berstatus sebagai ekuitas perusahaan yang masih di bawah ketentuan.
Ogi merinci secara keseluruhan dari 42 perusahaan yang memiliki unit syariah, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Diketahui, deadline pengumpulan RKPUS tersebut adalah 31 Desember 2023.
|Baca: 7 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Pengamat: Agar Gagal Bayar Tak Terulang!
Sementara itu, satu perusahaan tidak menyampaikan karena sejak 2023 telah memproses pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain. Regulator melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 mewajibkan spin off UUS paling lambat pada 31 Desember 2026.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News