Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memprediksi akan ada 12 perusahaan asuransi tidak dapat memenuhi ekuitas Rp250 miliar di 2026 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.
Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dari survei yang dilakukan asosiasi pada 2023 menunjukkan terdapat 12 perusahaan asuransi yang ekuitasnya masih di bawah Rp250 miliar.
“Namun masih ada sekitar dua tahun sampai dengan 2026 di mana perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan permodalannya minimum di Rp250 miliar. Opsinya adalah penambahan modal untuk memenuhi ketentuan tersebut,” jelas Bern, kepada Media Asuransi, dikutip Selasa, 27 Februari 2024.
|Baca juga: BRMS, HRUM, ITMG, dan MEDC Masuk Radar Rekomendasi Saham Hari ini
Akan tetapi, saat ditanya soal siapakah perusahaan yang diperkirakan tidak bisa memenuhi aturan permodalan, Bern tidak menjawabnya. Namun demikian, lanjut Bern, saat ini asosiasi tengah menunggu penerapan PSAK 117 di 2025 yang dinilai bisa menjadi dampak positif pada kenaikan ekuitas perusahaan asuransi.
“Namun, juga dapat dipertimbangkan hasil selama dua tahun buku setelah penerapan PSAK 117 yang diberlakukan pada 1 Januari 2025. Sehingga bisa dilihat dampaknya pada kenaikan ekuitas perusahaan,” ujarnya.
Bern menegaskan asosiasi selalu mengimbau hal-hal yang kiranya bisa dan perlu segera dilakukan bersama dalam memperbaiki kondisi pasar industri asuransi umum agar lebih kondusif.
Menurut dia, dengan membaiknya kondisi pasar maka dengan sendirinya industri asuransi umum akan menghasilkan profit yang lebih besar sehingga otomatis meningkatkan ekuitas masing-masing perusahaan asuransi.
“Dampak positif lainnya, dengan membaiknya kondisi pasar akan menjadi salah satu pendorong tumbuh dan sehatnya industri ini,” pungkas Bern.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News