1
1

3 Asuransi Hewan yang Jarang Diketahui

Media Asuransi, JAKARTA – Mungkin sebagian orang masih merasa awam dengan produk asuransi hewan. Tetapi siapa sangka, asuransi hewan memang benar-benar ada lho.

Nah buat Anda yang memiliki hewan peliharaan, yuk coba simak 3 produk asuransi hewan yang harus diketahui, menurut Cermati!

1. Simas Pet Insurance

Asuransi yang satu ini disediakan oleh PT Asuransi Sinar Mas untuk memproteksi hewan peliharaan, baik dari risiko penyakit, kecelakaan, maupun kematian. Tidak hanya itu, asuransi ini juga meng-cover biaya ganti rugi apabila hewan peliharaan dicuri, mengalami tindak kekerasan, hingga adanya tanggung jawab bagi pihak ketiga.

|Baca juga: Pasar Pet Insurance Global Diperkirakan Tumbuh 12,34% pada 2022

Adapun ketentuan untuk Simas Pet Insurance, antara lain :

– Anjing yang diasuransikan memiliki Stambum, kecuali untuk Paket 5 (paket untuk anjing Non Stambum), sedangkan untuk kucing harus memiliki sertifikat
– Polis berlaku di seluruh wilayah di Indonesia dan di tempat yang memperbolehkan Anda membawa hewan peliharaan
– Nilai pertanggungan diberikan berdasarkan kwitansi pembelian hewan. Jika kwitansi tidak ada atau hilang, maka biaya pertanggungan yang digantikan akan disesuaikan dengan harga yang ditetapkan oleh rekanan asuransi
– Tertanggung juga ikut menanggung biaya sebesar 20% dari klaim yang disetujui
– Usia hewan yang dijamin adalah 0 sampai 15 tahun
2. AXA Mandiri Pet Insurance
PT Mandiri AXA General Insurance memberikan perlindungan bagi hewan peliharaan berupa risiko kematian, cacat akibat kecelakaan, dan biaya penitipan hewan akibat keterlambatan pesawat tertanggung ke alamat domisili tertanggung.
Ketentuan asuransi, antara lain :
– Hewan yang dapat diasuransikan adalah anjing resmi (memiliki sertifikat PERKIN) dan kucing (sertifikat ICA)
– Berusia 30 hari sampai 10 tahun

– Jika Anda menitipkan hewan peliharaan sewaktu liburan, dan berencana memperpanjang liburan, maka biaya tambahan penitipan tidak ditanggung oleh asuransi .

|Baca juga: NAIC Sahkan UU Model Asuransi Hewan Peliharaan (Pet Insurance Model Act)

3. Rumah Polis Pet Insurance
Rumah Polis yang merupakan bagian dari pialang asuransi PT PAIB Indonesia, bekerja sama dengan PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk dalam menerbitkan jaminan Pet Insurance, untuk melindungi hewan peliharaan dari berbagai risiko. Terdapat tiga plan asuransi yang dapat dipilih, masing-masing dengan premi tahunan sebesar Rp425 ribu, Rp800 ribu, dan Rp1,2 juta.
Ketentuan Rumah Polis Pet Insurance, antara lain :
– Usia hewan peliharaan minimal 6 bulan, maksimal 8 tahun. Memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
– Berlaku di wilayah Republik Indonesia. Tertanggung wajib memberikan informasi lengkap tentang hewan peliharaan, seperti nama, jenis kelamin, usia, sertifikat, dan informasi lain yang dibutuhkan.
– Hewan peliharaan yang diasuransikan dalam keadaan sehat.
– Tertanggung merupakan individu, bukan badan hukum.
– Pembayaran asuransi menggunakan mata uang Rupiah (Rp).
– Sistem klaim memakai sistem reimbursement.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Raih Pendanaan US$10 Juta, Insurtech Send Akselerasi Pertumbuhan di AS dan Inggris
Next Post 4 Cara Mengatur Keuangan, Simak di Sini!

Member Login

or