1
1

6 Perusahaan Asuransi dan 7 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang mengalami tekanan keuangan. Hingga akhir Desember 2025, sebanyak enam perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun telah ditempatkan dalam kerangka pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pengawasan khusus tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penyelesaian permasalahan di lembaga jasa keuangan yang terdampak.

Mengutip Asia Insurance Review, Kamis, 12 Februari 2026, dalam skema pengawasan yang diperketat tersebut, OJK menjalankan berbagai langkah penyehatan untuk mendorong perbaikan kondisi keuangan enam perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan tujuan melindungi kepentingan pemegang polis.

|Baca juga: Moody’s Pangkas Outlook, BCA (BBCA) Blak-blakan tentang Dampaknya ke Kredit

|Baca juga: Wamenkeu: Pertumbuhan Ekonomi RI 5,39% di Kuartal IV/2025 Tertinggi di G20

|Baca juga: CBRE Advisory Indonesia Proyeksikan Pasar Properti Jakarta Tumbuh Solid di 2026

Selain itu, tujuh dana pensiun juga berada dalam pengawasan khusus guna memperkuat kondisi keuangan dan tata kelola masing-masing lembaga.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan bagi masyarakat sebagai pemegang polis dan peserta dana pensiun.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Perusahaan Asuransi Bermasalah Takkan Langsung Dilikuidasi Usai Lembaga Penjamin Polis Terbentuk
Next Post Permata Bank (BNLI) Bukukan Laba Rp3,6 Triliun di 2025

Member Login

or