Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AAS) berharap bisa menjadi fasilitator dan jembatan komunikasi antara industri asuransi syariah dan regulator jasa keuangan yang dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu terkait implementasi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi.
|Baca juga: Presiden Direktur Sun Life Resmi Pimpin AAJI 2026-2028
|Baca juga: OJK Tegaskan Tidak Ada Pengunduran Waktu Aturan Spin-Off UUS Asuransi
Ketua Bidang Kanal Distribusi Asuransi Jiwa Syariah AASI Fauzi Arfan menilai Desember 2026 menjadi batas akhir waktu spin-off untuk semua unit usaha syariah yang ada di perusahaan asuransi. AASI memandang momentum itu merupakan fase yang sangat penting dalam rangka penguatan industri asuransi syariah di Indonesia.
“Kebijakan spin-off ini merupakan amanah dari regulasi,” kata Fauzi, dalam webinar asuransi syariah bertajuk ‘2026 Adalah Tahun yang Sibuk, Strategi Apa yang Harus Dijalankan Perusahaan pada Masa Pre & Post Spin-Off?‘, Selasa, 24 Februari 2026.
|Baca juga: AAUI Tunggu Kejelasan Keterlibatan dalam Program Kopdes Merah Putih
|Baca juga: KB Bank (BBKP) Bakal Gelar RUPSLB di Maret 2026, Susunan Pengurus Diubah?
Ia menjelaskan spin-off yang diterapkan OJK bertujuan untuk memperluas struktur kelembagaan, struktur permodalan, meningkatkan tata kelola, dan memperkuat daya saing perusahaan asuransi syariah di Indonesia. Karenanya, UUS asuransi yang spin-off nantinya bisa lebih kuat dan mampu tumbuh berkelanjutan.
“Tentunya kami sebagai asosiasi asuransi syariah Indonesia menjemput baik seluruh rencana dan keputusan strategis ini yang tentunya kita tahu ada dua opsi. Ada opsi mendirikan full-fledged, ada juga opsi kedua yaitu melakukan transfer portofolio,” tuturnya.
|Baca juga: Dana Pensiun Bank Jateng Lego 306 Ribu Lembar Saham Asuransi Digital (YOII), Ada Apa?
|Baca juga: Asuransi Perjalanan, Kendaraan, hingga Kecelakaan Diri Diyakini Dapat ‘Berkah’ Ramadan dan Idulfitri
Berdasarkan aturan yang diterapkan OJK maka pada Januari 2027 tidak ada lagi unit usaha syariah asuransi di Indonesia. Semua harus dalam bentuk full-fledged. Bagi yang mengambil opsi kedua yakni transfer portofolio maka diharapkan bisa segera diselesaikan dalam tahun ini.
“Sebagai asosiasi, kami tentunya terus berharap agar kami bisa terus menjadi fasilitator, menjadi katalisator, dan juga jembatan komunikasi antara kami, industri, dan tentunya regulator sehingga harapan kami adanya spin-off ini tentunya akan mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas daripada para anggota kita” tuturnya.
|Baca juga: Pengamat: Ramadan dan Idulfitri Jadi Momentum Tepat Pasarkan Produk Asuransi Syariah
|Baca juga: Ramadan dan Idulfitri Disebut Periode Strategis Perkuat Kesadaran Masyarakat tentang Asuransi
Lebih lanjut, dirinya berharap, proses spin-off yang batas waktunya di Desember 2026 tidak hanya menjadi langkah menjalankan kewajiban regulasi semata tetapi juga menjadi tonggak transformasi menuju industri transformasi syariah yang lebih mandiri, sehat, dan berkelanjutan.
“Kami juga mengingatkan pentingnya komitmen bersama untuk tetap berfokus menjalankan amanat Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur batas spin-off hingga akhir Desember 2026,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
