1
1

AAUI Dukung Penerapan SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 dengan Sejumlah Catatan

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik terbitnya SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Namun AAUI memberikan sejumlah catatan tentang penerapan aturan yang ada, termasuk masalah co-payment.

Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, mengakui bahwa sebelum SEOJK tersebut diterbitkan, sudah ada pembicaraan awal dengan asosiasi asuransi. Walau demikian, menurutnya banyak hal baru di sini yang cukup mengagetkan.

“Tetapi prinsip dasarnya kami mendukung semua regulasi kita akan mendukung. Namun kalau regulasi ini ada yang memberatkan tentunya ada hak kita untuk melakukan namanya banding. Apakah ini bisa dilakukan atau tidak, tentunya bergantung dari pembenaran-pembenaran yang akan kita lakukan,” kata dalam wawancara khusus dengan Media Asuransi, awal Mei 2025.

|Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Berharap SEOJK 07/2025 akan Jadi Tonggak Penting di Ekosistem Asuransi Kesehatan

Sementara itu mengenai co-payment yang di asuransi umum lebih dikenal dengan istilah deductible atau claim excess untuk asuransi kesehatan, ini memang suatu hal yang baru bagi industri asuransi umum maupun asuransi jiwa. Walaupun memang dibatasi maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap, namun esensinya bukan itu.

Menurut Budi, prinsip dasarnya semua manusia tidak mau sakit. Oleh karena itu aturan co-payment ini harus dikaji lagi bagaimana dampaknya bagi masyarakat. Khususnya untuk asuransi-asuransi kumpulan yang masuk kategori perseroan.

“Karena ini juga tentunya menjadi beban lagi kepada karyawan itu sendiri. Sedang juga kalau memang ini (co-payment) harus ditanggung perusahaan, ini juga akan menjadi menjadi tanggung jawab perusahaan itu sendiri,” tuturnya.

|Baca juga: Haruskah Calon Peserta Asuransi Kesehatan MCU Dulu? Ini Aturannya Berdasar SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025

Budi menegaskan bahwa AAUI menyambut baik regulasi karena untuk kebaikan industri.  Namun, tentunya dampak-dampak positif maupun negatifnya ini perlu dilakukan kajian karena aturan ini baru berlaku tahun ini.

AAUI bersama anggotanya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna asuransi atau jasa asuransi kesehatan khususnya. Apakah ini memang mempunyai dampak positif atau dampak negatif. Menurutnya banyak hal-hal yang harusnya menjadi prioritas perbaikan satu ekosistem ini, saat ini belum dapat dilakukan.

Oleh karena itu, regulator yang membawahi asuransi, regulator yang membawahi kesehatan, dan regulator yang membawah bidang farmasi ini menjadi satu ekosistem yang harus duduk bersama untuk menyikapi perbaikan satu regulasi untuk kepentingan semua pihak. “Karena kalau saya lihat, penerapan co-payment belum tentu bisa menyelesaikan persoalan. Tetapi paling tidak meminimalisasi persoalan yang ada,” tuturnya.

Budi Herawan juga menyoroti keharusan perusahaan asuransi untuk menyediakan medical board advisory di saat implementasi SEOJK ini tahun depan. Menurutnya, hal ini akan menjadi beban lagi di perusahaan industri asuransi, karena meng-hire seorang profesional di bidang kesehatan seperti dokter atau tenaga medis, biayanya tidak sedikit.

Diakuinya bahwa nantinya akan kembali ke masing-masing perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan, apakah akan terus melakukan penjualan di lini usaha asuransi kesehatan atau memang mau melakukan moratorium. “Regulasi ini baru berlaku awal tahun depan, sehingga masih ada cukup waktu bagi masing-masing perusahaan asuransi untuk mengevaluasi kinerja produk asuransi kesehatan,” tegasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI dan OJK Luncurkan Hackathon 2025 untuk Dorong Inovasi Layanan Keuangan Digital
Next Post Masyarakat Perlu Diedukasi tentang SEOJK 7/2025, AAUI: Kalau Tiba-tiba Diterapkan Kaget Semua

Member Login

or