1
1

Industri Asuransi Jiwa Berharap SEOJK 07/2025 akan Jadi Tonggak Penting di Ekosistem Asuransi Kesehatan

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, mengatakan bahwa industri asuransi jiwa menyambut positif terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan.

Seperti diketahui Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur skema co-payment resmi diterbitkan pada 19 Mei 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

“Regulasi ini menjadi jawaban atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi industri asuransi, khususnya terkait pengendalian biaya klaim, transparansi manfaat, dan pelindungan hak masyarakat sebagai pemegang polis,” jelasnya dalam laporan kinerja industri asuransi jiwa periode Januari–Maret 2025, di Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

|Baca juga: Pengamat Beberkan Biang Kerok Klaim Asuransi Kesehatan Meledak, SEOJK 7/2025 Solusi?

Budi menyatakan co-payment bukanlah hal baru, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Menurutnya, co-payment ini adalah mekanisme pertanggungan asuransi yang sudah ada sejak lama. “Ini bukan sesuatu yang baru, dan bukan hanya diterapkan di Indonesia. Banyak negara juga mengadopsi skema serupa,” katanya.

Budi  mengakui skema co-payment akan membebani pemegang polis, terutama yang terbiasa tidak ikut menanggung biaya klaim. “Saya tidak bilang bahwa co-payment tidak memberatkan. Tetapi seperti yang sudah pada tahu, co-payment memberatkan, yang dari tadinya tidak ikut menanggung klaim, sekarang jadi ikut menanggung,” ujarnya.

“Namun, harapannya, perubahan ini akan membawa dampak positif dalam jangka panjang, seperti penurunan pembayaran premi dan kenaikan premi tahunan yang lebih moderat,” tutur Budi Tampubolon.

|Baca juga: Keharusan Digitalisasi Sistem Informasi untuk Asuransi Kesehatan Sesuai SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025

Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi AAJI, Karin Zulkarnaen, menyampaikan bahwa implementasi SEOJK No.7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik dengan tetap memberikan pelindungan kepada masyarakat secara optimal. Regulasi ini mulai berlaku 1 Januari 2026, dan seluruh perusahaan asuransi wajib menyesuaikan produknya paling lambat 31 Desember 2026.

“Regulasi ini memperkenalkan ketentuan co-payment yaitu sebagian biaya yang perlu ditanggung oleh nasabah sebagai pasien ketika mendapat perawatan kesehatan, sebesar 10 persen dari total biaya pengobatan,” jelasnya.

Menurutnya, untuk menangani tingginya inflasi medis ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak untuk mendukung ekosistem asuransi kesehatan termasuk dari nasabah, supaya ketika nasabah menjalani perawatan medis bisa lebih kritis dalam menentukan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan. “Skema serupa juga sudah diterapkan di banyak negara, baik negara maju maupun di Asia,” jelas Karin.

Kepada Media Asuransi, Direktur Utama Avrist Assurance, Simon Imanto, mengatakan bahwa perusahaannya juga menyambut positif penerbitan SEOJK nomor 7 tahun 2025 tersebut. “Kami tentunya sangat mendukung penerbitan SEOJK Asuransi Kesehatan tersebut, karena seluruh industri juga sama. Kami melihat ini akan baik untuk semuanya untuk para pemangku kepentingan,” ujarnya yang ditemui usai paparan kinerja triwulan I/2025 industri asuransi jiwa.

|Baca juga: Malaysia Terapkan Fitur Asuransi Kesehatan dan Medis dengan Co-Payment

Menurut Simon, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para agen. “Tentunya yang paling penting memang edukasi kepada semua pemangku kepentingan, baik dari dalam, kemudian kepada teman-teman tenaga pemasaran maupun para klien. Kami mempersiapkan karena batas waktunya sampai akhir tahun depan,” ungkap Simon.

Sementara itu, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengatakan bahwa Prudential Indonesia, juga menyambut positif penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan adanya pembagian risiko atau co-payment dalam klaim asuransi kesehatan.

Da mengatakan bahwa ketentuan tersebut bukan hal baru bagi industri asuransi. Di banyak produk-produk di asuransi kesehatan sudah memiliki fitur seperti itu. Jadi ini seperti menegaskan kembali begitu. Kita juga melihat di asuransi umum seperti asuransi mobil juga sudah menerapkan prinsip yang serupa.

“Kami menyambut baik juga untuk co-payment ini, karena ini bukan hal yang baru sebetulnya. Banyak produk-produk di asuransi kesehatan sudah memiliki fitur seperti itu,” tuturnya.

Menurut Karin, saat ini Prudential tengah mempelajari ketentuan tersebut dan melakukan diskusi internal untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan yang ada. Dia menambahkan, perusahaan belum memulai sosialisasi kepada nasabah karena SEOJK baru beberapa hari lalu. “Kami akan diskusi di internal dulu. Tapi nanti berikutnya pasti akan ada beberapa adaptasi yang harus kami lakukan,” jelasnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menpar Minta Tambang Nikel Dekat Raja Ampat Perhatikan Lingkungan
Next Post Hang Seng Menguat Respons Data Indeks Bisnis Sektor Jasa

Member Login

or