1
1

AAUI: POJK 20/2023 Perkuat Ketahanan dan Tata Kelola Industri Asuransi

ilustrasi Asuransi Umum Syariah. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemasaran produk asuransi kredit dan suretyship sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi tersebut dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan serta meningkatkan tata kelola industri asuransi nasional.

“AAUI pada prinsipnya mendukung langkah regulator dalam memperkuat ketahanan dan tata kelola industri asuransi,” ucap Ketua Umum AAUI, Budi Herawan dalam jawaban tertulis kepada Media Asuransi, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.

Budi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai rasio likuiditas minimum dan penguatan permodalan merupakan langkah strategis untuk memastikan kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Kebijakan tersebut juga dinilai krusial dalam menjaga kepercayaan pemegang polis serta mitra usaha.

|Baca juga: Webinar tentang POJK 20/2023 Menyoal Aturan Modal Minimum dan Asuransi Kredit Perdagangan

Lebih lanjut, Budi turut menanggapi isu terkait perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan pemasaran produk sebagaimana diatur dalam POJK 20/2023, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan ekuitas minimum. Ia menegaskan bahwa kewenangan penyampaian data perusahaan secara individual sepenuhnya berada di tangan OJK.

“Terkait pertanyaan mengenai perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan, khususnya yang mengacu pada pemenuhan ekuitas minimum, penyampaian data perusahaan secara individual berada di bawah kewenangan OJK, sehingga AAUI tidak menyampaikannya secara spesifik,” pungkas Budi.

Meski demikian, AAUI secara aktif terus mencermati perkembangan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum secara agregat berdasarkan laporan resmi yang dirilis OJK. AAUI juga mendorong seluruh perusahaan anggota untuk menyesuaikan struktur permodalannya sesuai dengan tahapan serta tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh regulator, guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan industri asuransi nasional.

Editor: irdiya Setiawan

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Terkoreksi Tipis di Sesi I Rabu
Next Post Ketua DAI Tekankan Pentingnya Outlook untuk Antisipasi Risiko Industri Asuransi

Member Login

or