1
1

Masyarakat Perlu Diedukasi tentang SEOJK 7/2025, AAUI: Kalau Tiba-tiba Diterapkan Kaget Semua

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan merespons terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025. Meski disambut baik kehadirannya, namun bakal ada dampak tersendiri terutama kepada para pemegang polis asuransi di Tanah Air.

Ia menilai terbitnya SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 disambut baik oleh asosiasi dan pelaku industri. “Kita sih intinya begini, apapun namanya regulasi, kita hormati, kita menyambut baik,” ujar Budi, kepada Media Asuransi, Kamis, 5 Juni 2025.

|Baca juga: Michellina Laksmi Triwardhany Jadi Wadirut SMBC Indonesia

|Baca juga: BI Rate Turun, AAUI: Belum Berdampak Langsung ke Penjualan Asuransi Properti

Namun, dirinya melihat ada dampak positif dan negatif dari terbitnya SEOJK tersebut. Untuk dampak positif, Budi berharap, SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 dapat memperbaiki kinerja lini usaha asuransi kesehatan. Sedangkan dari sisi negatif, ia menilai, banyak pemegang polis seolah-olah terzalimi dengan SEOJK ini.

“Perlu satu usaha yang luar biasa, mengedukasi, dengan melakukan suatu kegiatan yakni literasi ke masyarakat. Karena kalau tiba-tiba diterapkan ini kan kaget semua,” ujarnya.

Budi mengaku kerap mendapat banyak masukan dan pertanyaan dari masyarakat apakah regulasi SEOJK ini benar adanya. Bahkan, ia mengaku, lembaga konsumen baru saja melakukan konfirmasi kepada AAUI. Lembaga konsumen itu, lanjutnya, mengaku merasa kepentingan konsumen tidak dipikirkan dari SEOJK Nomor 7 Tahun 2025.

“Karena mereka merasa kepentingan konsumen tidak terpikirkan. Kenapa bukan ekosistemnya dulu yang dibenarkan. Kenapa tiba-tiba pemegang regulasi yang berpihak kepada industri. Kalau kita melihatnya, harusnya ekosistemnya semua dibenahi, rumah sakitnya, dokternya, dan farmasinya. Jadi itu menjadi satu ekosistem,” ungkap Budi.

|Baca juga: APBN Diklaim Hadir untuk Melindungi Daya Beli Masyarakat di Tengah Gejolak Global

|Baca juga: Pemerintah Diminta Ambil Langkah Terukur Lindungi Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Tidak hanya itu, masih kata Budi, pelaku industri juga perlu sama-sama melakukan pembenahan walau tidak ditampik membutuhkan upaya yang teramat keras karena bersinggungan dengan regulator lainnya. Kendati demikian, dirinya kembali menegaskan bahwa AAUI menyambut baik diterbitkannya SEOJK tersebut.

“Tapi, apakah nanti jadi bola panas kepada masyarakat? Nah ini harus kita hati-hati. Karena ini juga bagian dari edukasi. Intinya, regulasi baru itu saya pikir tidak ada yang jelek. Tapi apakah itu nanti bisa dilaksanakan atau mendapat perlakuan dari masyarakat? Harus disambut juga. Saya mengkajinya seperti itu,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AAUI Dukung Penerapan SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 dengan Sejumlah Catatan
Next Post Merck Dukung Kemenkes Jalankan Program Percontohan Deteksi Dini Gangguan Tiroid

Member Login

or