Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI) sangat mendukung para tokoh maupun pelaku di industri perasuransian mendaftarkan diri menjadi Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027. “Besar harapan dari APKAI selaku bagian dari industri perasuransian, salah satu pelaku ataupun tokoh di perasuransian dapat menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK,” kata Ketua Umum APKAI Dikarioso Sabirin, kepada Media Asuransi, Jumat, 4 Februari 2022.
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 menetapkan sebanyak 155 orang yang lolos seleksi tahap I (seleksi administratif) calon anggota DK OJK 2022/2027 dan permintaan masukan masyarakat. Dari pelamar yang dinyatakan lolos tahap I tersebut, tercatat ada sejumlah nama yang saat ini tercatat sebagai eksekutif, baik direksi maupun komisaris di industri perasuransian. Dalam penelusuran Media Asuransi, dari 155 kandidat yang lolos seleksi pertama, ada 18 orang tokoh atau eksekutif industri perasuransian yang masuk daftar tersebut.
|Baca juga: Tokoh Perasuransian Daftar DK OJK, Siapa Saja Mereka? (bagian-4)
Dikarioso menambahkan bahwa secara prinsip, Asosiasi Penilai Kerugian Indonesia (APKAI) sangat mendukung para tokoh ataupun pelaku di industri perasuransian mendaftarkan menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK. “APKAI dalam hal ini telah memberikan surat referensi kepada beberapa pelaku industri perasuransian untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK,” jelasnya.
Menurut dia, pelaku atau tokoh perasuransian sangat diperlukan duduk menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, karena akan meningkatkan kinerja pengawasan OJK khususnya di bidang perasuransian yang saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat dikarenakan adanya beberapa masalah yang terjadi menyangkut dana masyarakat. “Akibat dari masalah tersebut industri perasuransian khususnya asuransi saat ini mungkin menjadi dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” tuturnya.
Di samping kinerja pengawasan, pelaku atau tokoh perasuransian dibutuhkan duduk menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, guna meningkatkan kordinasi kelembagaan khususnya lembaga yudikatif, kepolisian dan kejaksaan, sehubungan dengan permasalahan dalam penyelesaian klaim asuransi. Menurutnya hal ini diperlukan agar pelaku industri perasuransian dalam menyelesaikan klaim tidak menjadi ragu karena adanya perbedaan interprestasi dalam penyelesaian klaim secara kaidah asuransi dan kaidah hukum formal.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News