1
1

APPARINDO Ungkap Ada Puluhan Perusahaan Pialang Terkendala Izin OJK, Ini Biang Keroknya!

Ketua Umum APPARINDO Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) Yulius Bhayangkara mengungkapkan adanya puluhan perusahaan pialang asuransi yang mengalami hambatan dalam proses perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permasalahan tersebut berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham yang dilakukan sebelum dilaporkan kepada regulator.

Yulius menjelaskan persoalan tersebut pertama kali diketahui setelah sejumlah anggota menyampaikan keluhan kepada pengurus asosiasi mengenai proses administrasi yang terhambat ketika mengurus izin di OJK. Informasi tersebut kemudian dihimpun oleh APPARINDO dan dibawa dalam diskusi dengan regulator.

|Baca juga: Industri Halal Indonesia Disebut Tangguh Menahan Gejolak Geopolitik Global

|Baca juga: AASI Sebut Regulasi dan Integrasi Ekosistem Jadi Tantangan Penetrasi Asuransi Syariah

“Bahwa ada masukan dari anggota kita bahwa anggota kita tuh ternyata stuck ketika mengurus izin di OJK. Kenapa? Karena perpindahan pemegang saham yang keburu dilakukan sebelum melapor ke OJK. Gitu ya, mungkin pernah ada yang di sini dari OJK,” ujar Yulius, dalam CEO Gathering, di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Menurut Yulius, langkah perubahan pemegang saham yang dilakukan tanpa proses pelaporan terlebih dahulu menyebabkan perusahaan menghadapi hambatan administratif dalam proses perizinan. Hal tersebut juga tercatat oleh regulator sebagai pelanggaran prosedur.

Ia mengungkapkan jumlah kasus serupa cukup besar. Berdasarkan catatan regulator, terdapat puluhan perusahaan pialang yang mengalami masalah yang sama. “Karena ternyata OJK mencatat ada 77 kasus itu. Banyak banget ya. 77 kasus di mana yang bergerak seperti itu,” ujar Yulius.

Yulius mengatakan setelah menerima laporan dari anggota, APPARINDO kemudian melakukan komunikasi dengan OJK untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Asosiasi bahkan sempat melakukan pertemuan langsung dengan pimpinan regulator untuk membahas permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, regulator disebut memberikan ruang penyelesaian kepada para pelaku industri melalui kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif.

|Baca juga: 1 Miliar Muslim Terdampak Krisis Global, Erwin Noekman Soroti Peluang Besar Asuransi Syariah

|Baca juga: Erwin Noekman: Minat Asuransi Syariah di Global Melonjak, Indonesia Jangan Sampai Tertinggal

“Bapak Ibu, OJK memberi pemutihan dari peringatan dari sanksinya. Yang saat ini masih ditunggu nanti Pak Billy sampaikan berapa jumlahnya. Kemarin kita ketemu di OJK, saya pikir pintunya sudah tutup, pintu anugerahnya, pintu pengampunannya sudah tutup, ternyata enggak, masih dia buka,” tuturnya.

Ia menambahkan kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi anggota APPARINDO untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat proses administrasi perusahaan. Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara anggota dan pengurus asosiasi agar persoalan di industri dapat segera ditangani.

Menurutnya, peran asosiasi menjadi penting sebagai jembatan komunikasi antara pelaku industri dengan regulator agar berbagai kendala yang muncul dapat dicarikan solusi bersama.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post APPARINDO Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi Pialang Lewat Sertifikasi Profesi
Next Post APPARINDO Sebut Komunikasi dengan Regulator Penting agar Regulasi Tak Jadi Hambatan

Member Login

or