Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengklaim telah berhasil mengimplementasikan ketentuan PSAK 117 (dulu PSAK 74) yang berlaku efektif 1 Januari 2025.
“Dengan ini diinformasikan bahwa PT Asuransi Bintang Tbk, telah berhasil menjalankan Transisi ke PSAK 117 per tanggal 1 Januari 2025 dan juga telah menjalankan operasional Perusahaan dan Pencatatan keuangan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku,” tulis Manajemen Asuransi Bintang dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 27 Februari 2025.
Sebagai hasil langkah strategis transisi menuju penerapan PSAK 117 yang dimulai sejak tahun 2023, perusahaan telah melakukan proses pencatatan secara paralel PSAK 104 – PSAK 117 secara penuh sepanjang 2024 dan telah melaporkan hasilnya setiap triwulan kepada OJK.
|Baca juga:Asuransi Bintang Siap Penuhi Standar PSAK 117 untuk Perencanaan Bisnis 2025
Melalui Langkah-langkah strategis yang dilakukan selama proses parallel-run sepanjang 2024, perusahaan telah berhasil menekan dampak ekuitas dari portofolio kontrak asuransi yang merugi secara signifikan.
“Melalui langkah-langkah Portfolio Cleansing & Runs Off selama 2023–2024 dan juga penerapan awal KPI Contractual Service Margin secara progresif di tahun 2024, perusahaan telah berhasil menekan dampak negatif pada ekuitas dari proses Transisi ke PSAK 117.”
|Baca juga: OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk
Pada laporan PSAK 117 per 31 Desember 2024 yang telah dilaporkan kepada OJK, perusahaan mencatatkan ekuitas sebesar Rp408,2 miliar (Unaudited). Ekuitas Rp408,2 miliar yang ada dapat tercapai dikarenakan dampak penurunan ekuitas yang terjadi dari proses transisi PSAK 104 ke PSAK 117 hanya sebesar -Rp5,3 miliar (unaudited).
“Dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang relatif terbebas dari kontrak-kontrak merugi maka Perusahaan dapat menjalankan proses bisnis di 2025 dengan relatif baik tanpa adanya beban amortisasi kerugian dari kontrak merugi.”
Keberhasilan perusahaan dalam melakukan transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117 pada tanggal 1 Januari 2025 dengan dampak minimum telah memastikan pemenuhan persyaratan ekuitas perusahaan menurut PSAK 117 sebesar Rp408,2 miliar, jauh di atas besaran yang diatur dalam POJK 23/2023 pada tahun 2026 yaitu sebesar Rp250 miliar.
“Sementara disisi lain, keberhasilan penerapan standar keuangan PSAK 117 secara penuh dengan lancar pada area operasional pada perusahaan juga telah memastikan keberlangsungan usaha yang berkesinambungan dan transparan.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News