Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk. Pencabutan izin ini sesuai permintaan perseroan, seiring selesainya proses transfer portofolio bisnis syariah.
|Baca juga: PFI Mega Life Insurance akan Spin Off Unit Syariah dengan Mendirikan Perusahaan Asuransi Syariah Baru
OJK menyatakan bahwa sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, dengan ini diumumkan bahwa berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk.
|Baca juga: 12 Unit Syariah Asuransi Syariah Alihkan Portofolio Bisnis
Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS Fatmawati No. 32, Jakarta Selatan.
“Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah di PT Asuransi Bintang Tbk, maka PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha dengan prinsip syariah,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 21 November 2024.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News