1
1

Asuransi Perlu Bentuk Konsorsium untuk Cover Program 3 Juta Rumah

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Industri asuransi dapat terlibat di dalam Program 3 Juta Rumah pemerintah. Asuransi jiwa dan asuransi umum dapat memberikan pelindungan kepada debitur maupun kreditur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai asuransi perlu membentuk konsorsium untuk keperluan ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa jika Program 3 Juta Rumah ini dilakukan selama lima tahun terus-menerus, maka ekosistemnya harus dibangun sampai kepada pelindungan terhadap konsumen maupun kreditur. Dalam ekosistem tersebut, dapat kita masukkan peran industri perasuransian, yakni pelindungan terhadap konsumen atau debitur, sekaligus kreditur apabila debitur tidak dapat meneruskan pembayaran kewajiban pinjaman rumah tersebut.

|Baca juga: OJK Dukung Program 3 Juta Rumah

“Konkretnya yang bisa kita lakukan adalah skema untuk asuransi jiwa kredit (AJK) yang bisa diberikan kepada debitur. Tentunya ini harus di-bundling dengan program yang sudah ada, bagian dari subsidi yang diberikan pemerintah untuk program ini ada bagian untuk pembayaran premi asuransi jiwa kredit yang jumlahnya tidak terlalu besar,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Selasa, 14 Januari 2025.

Ogi menuturkan bahwa OJK sudah berdiskusi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan disampaikan lebih baik jika itu dilakukan secara konsorsium. Tidak dilakukan secara satu per satu, tetapi sebuah konsorsium pertanggungan AJK maupun untuk perlindungan properti. “Untuk asuransi umum, kita bisa meng-cover terhadap risiko kebakaran, risiko banjir, dan risiko gempa bumi. Nah itu dapat di-bundling dalam pelindungan terhadap konsumen,” jelasnya.

Lebih lanjut dia tambahkan bahwa hal lain yang dapat melibatkan industri perasuransian adalah pelindungan terhadap proyek-proyek dalam masa pembangunannya. Yakni dengan produk yang dimiliki asuransi umum, antara lain suretyship atau dengan suretybond dari perusahaan asuransi umum.

|Baca juga: PTPP Sediakan Lahan 26 Hektare Dukung Program 1 Juta Rumah

Menurut Ogi, kalau hal ini dilakukan secara ekosistem dari end-to-end, maka akan membuat pelindungan terhadap kreditur dan debitur atau konsumen, dalam jangka panjang. Karena ada yang sampai lebih dari 20 tahun masa kreditnya. Ini suatu produk asuransi yang dapat diberikan untuk pelindungan terhadap proyek tersebut.

Dia jelaskan, asosiasi asuransi sudah menyatakan ketertarikan untuk produk ini dan direncanakan membentuk suatu konsorsium, nanti ada yang menjadi lead-nya. “Kita belum tetapkan, tapi tentunya kita mau mensyaratkan perusahaan-perusahaan yang ikut terlibat tentunya adalah yang kondisinya baik. Hanya perusahaan yang kondisinya sehat dapat ikut serta dalam konsorsium asuransi untuk Program 3 Juta Rumah ini,” tegas Ogi.

Sementara itu terkait pembiayaan program ini dari dana yang dikelola oleh BPJS maupun oleh Taspen atau Asabri, menurut dia harus dilihat dari instrumen keuangan yang akan diterbitkan. Perusahaan-perusahaan seperti BPJS, Taspen, dan Asabri, tentu memiliki kebijakan investasi mengenai berapa bagian yang harus diinvestasikan ke dalam SBN, surat-surat berharga lainnya, ataudi instrumen pasar modal, yang dapat dilakukan.

“Jadi melihat instrumen-instrumen (investasi) yang ada. Kalau itu sesuai dengan arah investasinya maka dengan sendirinya dana-dana itu akan diinvestasikan kepada instrumen-instrumen yang memberikan suatu return yang baik, juga aman,”kata Ogi Prastomiyono.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK: Produk Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Pending Masih Dilakukan Pendalaman
Next Post Allianz China dan Universitas Fudan Bersinergi Tingkatkan Penelitian Asuransi

Member Login

or