Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah terkait penyediaan rumah bagi masyarakat. Khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki rumah melalui program tiga juta hunian.
Dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberi ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasar penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis.
|Baca juga: PTPP Sediakan Lahan 26 Hektare Dukung Program 1 Juta Rumah
“OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Selasa, 14 Januari 2024.
Dia jelaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) berperan dalam mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan. SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.
SLIK digunakan untuk meminimalkan asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit ataupembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia.
“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan, merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan,” jelas Ismail.
|Baca juga: BP Tapera dan 39 Bank Teken Kerja Sama Pembiayaan FLPP 2025, Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Menurutnya tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atai pembiayaan dengan nominal kecil.
Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, yakni per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.
OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud. Termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit atau pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan.
“Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya,” tutur Ismail.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News