1
1

Asuransi yang Ingin Pasarkan Produk Asuransi Kesehatan Harus Penuhi Prasyarat Ini

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Widiastuti

Media Asuransi, JAKARTA – Nantinya tak mudah bagi perusahaan asuransi yang akan memasarkan produk asuransi Kesehatan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan sejumlah syarat bagi perusahaan asuransi yang memasarkan produk ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa pihaknya sudah sudah melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk membenahi asuransi kesehatan.

Menurut dia, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan peraturan mengenai COB (coordination of benefit) antara layer pertama yakni BPJS Kesehatan dan asuransi komersial. “Dan hal itu sudah berjalan. Kita berharap industri perasuransian dapat mengeluarkan produk-produk untuk memanfaatkan COB tersebut,” katanya menjawab pertanyaan Media Asuransi, dalam jumpa pers secara daring, Jumat, 13 Desember 2024.

|Baca juga: Perusahaan Asuransi Diminta Tinjau Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan

Ogi mengatakan bahwa ada beberapa hal yang memang perlu dipenuhi oleh perusahaan asuransi agar dapat memasarkan produk asuransi kesehatan yang lebih sehat, yang lebih efisien, dan meng-cover kebutuhan masyarakat. “Diantaranya koneksi host to host dengan rumah sakit,” tuturnya.

Selain itu, perusahaan asuransi harus mampu melakukan utilization and review secara berkala dan dibantu dengan pembentukan medical advisory board untuk menentukan mana yang bisa diklaim dan mana yang tidak bisa diklaim. “Karena saat ini terjadi excessive claim dan unecessary claim yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk keterlibatan dari dokter rumah sakit dan pasien, sehingga melakukan klaim yang sebenarnya tidak perlu diberikan fasilitas tersebut untuk kesehatannya. Hal itu juga harus diperbaiki,” jelas Ogi.

|Baca juga: BNM Perintahkan Perusahaan Asuransi dan Takaful Tinjau Produk Asuransi Kesehatan

Perusahaan asuransi juga diharuskan  melakukan review atas fitur produk, kemudian tingkat premi, dan copayment. Juga perlu sinergi yang lebih baik antara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) melalui COB yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.

“Tentunya selain itu, juga perlu edukasi dan sosialisasi bagaimana hidup yang lebih sehat. Sehingga tidak sedikit-sedikit dilakukan klaim, yang sebenarnya itu tidak perlu jika kita dapat menjalankan gaya hidup atau pola hidup sehat supaya dapat hidup lebih sehat,” tuturnya.

Ogi menambahkan bahwa saat ini OJK sedang menyusun finalisasi surat edaran (SE) mengenai produk asuransi kesehatan. Namun dalam prosesnya ada proses rule making rule yang perlu dilakukan. OJK menjadwalkan SE itu akan dikeluarkan di kuartal I/2025 mengenai perubahan dan penyesuaian produk asuransi kesehatan.

Dia memastikan bahwa dalam proses rule making rule ini OJK akan melibatkan berbagai pihak atau stakehoders, dari asosiasi, perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. “Semua kita libatkan, sehingga nantinya surat edaran terkait produk asuransi kesehatan itu bisa lebih baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sektor Asuransi Umum Australia Diproyeksikan Capai AU$96 Miliar pada 2029 
Next Post Kolaborasi MSIG Life dan ISCO Foundation Dukung Pendidikan Anak Pra-Sejahtera

Member Login

or